Gridhot.ID - Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan semua pihak yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J sudah mendapatkan tuntutan hukum dari Jaksa Penuntut Umum.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Ferdy Sambo dilaporkan dituntut hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Jaksa bahkan berpandangan tidak menemukan alasan pembenar atas aksi yang dilakukan Ferdy Sambo.
Belum lagi keterlibatan beberapa anggota Polri atas perintahnya membuat Ferdy Sambo semakin mendapatkan hukuman yang berat.
Meski begitu, keluarga Brigadir J masih belum puas dan berharap agar Ferdy Sambo mendapatkan hukuman mati.
"Kami sangat berharap awalnya untuk dilakukan tuntutan Pasal 340 yaitu hukuman seberat-beratnya itu hukuman mati," kata Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J dalam tayangan Kompas Petang Kompas TV, Selasa.
Di tengah penantian putusan final, nyatanya sudah ada beberapa gerakan yang berusaha membuat Ferdy Sambo bebas begitu saja.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut ada gerakan bawah tanah yang meminta terdakwa Ferdy Sambo dibebaskan.
Mereka kabarnya bergerilya untuk sengaja mempengaruhi vonis Ferdy Sambo.
Namun, Mahfud MD menjamin Kejaksaan Agung tetap independen dan tak akan terpengaruh akan hal itu.
"Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta memesan putusan Ferdy Sambo itu agar dengan huruf, tapi ada juga yang minta dengan angka."