Gridhot.ID - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Selain dakwaan itu, Ferdy Sambo juga didakwa atas kasus obstruction of justice atauperintangan penyidikan perkara kematian Brigadir J.
Mengutip Kompas.com, Ferdy Sambo diduga sengaja menangis untuk meyakinkan anak buahnya bahwa istrinya, Putri Candrawathi telah dilecehkan Brigadir J.
Dalam dakwaan kasus obstruction of justice dengan terdakwa Irfan Widyanto, disebutkan Sambo menangis untuk meyakinkan 2 anak buahnya, yakni eks Karo Paminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, dan eks Wakaden B Biro Paminal Div Propam Polri Arif Rachman Arifin.
"Masa kamu tidak percaya?" ujar Sambo dalam dakwaan Irfan Widyanto.
Pernyataan itu disampaikan Sambo karena Arif Rachman mempertanyakan kebenaran ceritasoal peristiwa tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E.
Pasalnya, Arif Rachman sudah melihat rekaman CCTV dari pos security Kompleks Duren Tiga yang diambil oleh Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Rekaman CCTV itu menunjukkan Brigadir J masih hidup ketika Sambo tiba di rumah dinasnya yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam dakwaan tersebut, Sambo sempat menampik kebenaran itu. Ia mengklaim rekaman CCTV itu keliru.
Kemudian, Sambo bertanya kepada Arif Rachman siapa saja pihak yang telah menonton tayangan CCTV tersebut.
Arif Rachman menerangkan ada 3 orang selain dirinya yang mengetahui fakta tersebut, yaitu Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Ridwan Rhekynellson Soplanit.