GridHot.ID - Ferdy Sambo yang merupakan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J kini hanya bisa meratapi nasib.
Dalam sejumlah rentetan skenario Ferdy Sambo dan seluruh pihak yang terlibat kasus pembunuhan Brigadir J, akhirnya Ferdy Sambo resmi menerima hukuman mati.
Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dilansir dari TribunJateng, Ferdy Sambo terbukti telah melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, dengan melakukan sejumlah skenario dan menghilangkan barang bukti.
Majelis hakim telah menjatuhkan vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang putusan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023).
Ferdy Sambo vonis mati dan Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua.
Dalam sidang putusan yang berlangsung hari ini, majelis hakim menyimpulkan tidak ada pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
Sebab, dugaan motif pelecehan seksual Brigadir J terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan secara hukum.
Melansir dari Tribunnews, Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan, tidak ada fakta yang membuktikan kejadian pelecahan seksual Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
"Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," ujarnya saat membacakan amar tuntutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Senin.
Menurut Majelis Hakim, motif pembunuhan terhadap Brigadir J karena adanya perasaan sakit hati dari Putri Candrawathi.