Grid Hot - Seputar peristiwa terkini

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Mantan Algojo Bongkar Urutan Proses Pencabutan Nyawa Sang Narapidana Hingga Detak Jantung Berhenti

Rabu, 15 Februari 2023 | 10:13
Grid Networks Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi membacakan pleidoi atau nota pembelaan terhadap dirinya pada Rabu (25/1/2023).
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi membacakan pleidoi atau nota pembelaan terhadap dirinya pada Rabu (25/1/2023).

Gridhot.ID - Ferdy Sambo telah resmi mendapatkan vonis hukuman mati.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Ferdy Sambo divonis hukuman mati usai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Sebelumnya, Ferdy Sambo mendapatkan tuntutan hukuman seumur hidup dari Jaksa Penuntut Umum.

Namun hakim memutuskan memberikan hukuman lebih berat dari tuntutan tersebut.

Tak banyak yang tahu tentang urutan eksekusi mati yang harus dilalui para terpidana.

Dikutip Gridhot dari Intisari, pemerintah Indonesia menetapkan lokasi eksekusi hukuman mati di kompleks penjara pulau Nusakambangan yang terletak di lepas pantai Cilacap, Jawa Tengah.

Hukuman mati di Indonesia sudah dijatuhkan pada beberapa terpidana kasus narkoba, bahkan sudah ada yang pada tahap eksekusi.

Penjara Pulau Nusa Kambangan dapat menampung lebih dari 1.500 narapidana, termasuk mereka yang ditahan karena perdagangan narkoba dan terorisme.

Penjara Pulau Nusakambangan yang memiliki keamanan tingkat tinggi, yang dikenal oleh penduduk setempat sebagai Pulau Hantu.

Tempat eksekusi hukuman mati bisa dilakukan di beberapa wilayah sepi yang ada di pulau Nusakambangan.

Baca Juga: Tatapan Nanar Putri Candrawathi saat Divonis 20 Tahun Penjara, Terdakwa Dinilai Tak Akui Kesalahan hingga Coreng Nama Baik Organisasi Kepolisian

Akan tetapi, tempat yang paling terkenal adalah situs Nirbaya dan Limus Buntu.

Ada beberapa urutan untuk proses eksekusi para terpidana hukuman mati.

Para terpidana mati biasanya ditempatkan di ruang isolasi terlebih dahulu.

Sebelum memasuki sel isolasi, mereka akan diberitahu kapan mereka akan dieksekusi dan diminta untuk menentukan 'tiga permintaan terakhir'.

Menurut hukum Indonesia, narapidana harus diberitahu kapan eksekusi mereka akan terjadi setidaknya 72 jam sebelum eksekusi hukuman mati dilakukan.

Tugas dari eksekusi hukuman mati itu dilakukan oleh regu tembak yang berjumlah 12 orang.

Dikutip dari Intisari dan The Guardian, berikut urutan hukuman eksekusi mati, menurut mantan algojo.

1. Sebuah regu tembak berjumlah 12 orang yang terdiri dari penembak yang sangat terlatih dipilih, dengan dua orang tambahan siap siaga.

Mereka secara khusus yang dipilih memiliki usia 20-an, secara fisik dan mental juga harus cocok untuk tugas tersebut.

2. Para tahanan ditutup matanya dan kebanyakan mengarah ke salah satu dari dua bidang eksekusi, yakni Nirbaya atau Limus Buntu.

3. Narapidana diberikan pilihan untuk duduk, berdiri, atau berlutut sebelum dieksekusi.

Baca Juga: Terkuak Kondisi Pilot Susi Air Setelah 7 Hari Hilang, Polisi Sebut Kapten Philips Masih Hidup, Ini Sosok Istri yang Tengah Menanti

4. Para penembak kemudian akan menembak secara bersamaan ke arah terpidana, membidik lurus ke jantungnya.

Mereka jarang menembak meleset karena sebelumnya diberikan pelatihan tambahan untuk mengasah keterampilan menembak.

Menurut beberapa sumber, hanya tiga senapan laras panjang yang diisi peluru, sementara sembilan senapan lain diisi peluru hampa.

5. Narapidana harus mati dalam satu menit.

6. Jika terpidana tidak langsung mati, seorang penembak dapat diminta untuk menembak kepala terpidana, tepat di atas telinganya.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas.com, intisari, Grid.ID

Baca Lainnya