Find Us On Social Media :

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Mantan Algojo Bongkar Urutan Proses Pencabutan Nyawa Sang Narapidana Hingga Detak Jantung Berhenti

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi membacakan pleidoi atau nota pembelaan terhadap dirinya pada Rabu (25/1/2023).

Gridhot.ID - Ferdy Sambo telah resmi mendapatkan vonis hukuman mati.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Ferdy Sambo divonis hukuman mati usai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Sebelumnya, Ferdy Sambo mendapatkan tuntutan hukuman seumur hidup dari Jaksa Penuntut Umum.

Namun hakim memutuskan memberikan hukuman lebih berat dari tuntutan tersebut.

Tak banyak yang tahu tentang urutan eksekusi mati yang harus dilalui para terpidana.

Dikutip Gridhot dari Intisari, pemerintah Indonesia menetapkan lokasi eksekusi hukuman mati di kompleks penjara pulau Nusakambangan yang terletak di lepas pantai Cilacap, Jawa Tengah.

Hukuman mati di Indonesia sudah dijatuhkan pada beberapa terpidana kasus narkoba, bahkan sudah ada yang pada tahap eksekusi.

Penjara Pulau Nusa Kambangan dapat menampung lebih dari 1.500 narapidana, termasuk mereka yang ditahan karena perdagangan narkoba dan terorisme.

Penjara Pulau Nusakambangan yang memiliki keamanan tingkat tinggi, yang dikenal oleh penduduk setempat sebagai Pulau Hantu.

Tempat eksekusi hukuman mati bisa dilakukan di beberapa wilayah sepi yang ada di pulau Nusakambangan.

Baca Juga: Tatapan Nanar Putri Candrawathi saat Divonis 20 Tahun Penjara, Terdakwa Dinilai Tak Akui Kesalahan hingga Coreng Nama Baik Organisasi Kepolisian