Find Us On Social Media :

Main Pukul Seenak Jidat, Pemain Sinetron Ini Dipolisikan Sang Istri Atas Dugaan Kasus KDRT: Masalah Sepele Sebenarnya...

Sebulan Menikah, Aktor Kolosal Rizal Djibran Dituding Lakukan KDRT, Kini Dilaporkan Sang Istri.

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID - Pemain sinetron Raden Kiang Santang, Rizal Djibran, dilaporkan oleh sang istri, Sarah, ke Polda Metro Jaya terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Senin (13/2/2023).

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunMedan, 15 Februari 2023, Sarah mengaku telah mendapatkan tindak KDRT dari Rizal Djibran sejak sebulan menikah.

Sarah dan Rizal Djibran menikah pada 22 Februari 2022 di Surabaya, Jawa Timur.

"Sejak bulan Maret. Satu bulan setelah pernikahan, Maret 2022," ujar Sarah saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin.

"Saya dari awal pertama kali kekerasan seksual sudah pengin lapor, cuma saya diancam. Diancam dengan bentuk ya kekerasan verbal itu, dipukul itu, di tangan, kaki," ujarnya lagi.

Sarah mengatakan, pemicu terjadinya tindakan KDRT itu dirasanya cukup sepele yakni masalah hubungan suami istri.

Sarah mengaku dirinya diminta melakukan hubungan seks yang tidak ia kehendaki. Ia lalu menolak permintaan Rizal tersebut dan saat itulah diduga terjadi KDRT.

"Ya masalah-masalah sepele sih sebenarnya. Salah satunya mengenai dia yg sering pulang malam dan mengenai kekerasan seksual," paparnya.

Selain dugaan KDRT, Sarah menyebut Rizal Djibran memiliki penyimpangan seksual.

Baca Juga: Bisa Kurangi Kadar Asam di Organ Pencernaan, Beberapa Bahan Alami Ini Ampuh Redakan Asam Lambung, Simak Penjelasan Lengkapnya Sekarang

Namun, Sarah tidak bisa menjelaskan detail terkait penyimpangan seksual suaminya.

"Maaf saya enggak bisa menceritakan lebih detail, karena itu masalah sensitif," ujar Sarah.

Sarah mengaku kini sudah pisah rumah dengan suaminya.

"Sudah enggak (satu rumah). Sejak akhir September," ujar Sarah.

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunnewsBogor, 15 Februari 2023, sementara itu, kuasa hukum Sarah, Tris Haryanto menyebut permasalahan bermula ketika kliennya sering menolak saat diminta melakukan hubungan suami istri.

"Terlapor suka minta berhubungan seksual. Ya, namanya suami istri ya. Tapi klien saya keberatan," kata Tris.

Buntut dari penolakan tersebut, Tris menyebut Rizal Djibran lantas melakukan beberapa kekerasan hingga mengakibatkan luka lebam.

"Klien saya dipaksa, didorong, ditarik, bahkan dipukul. Tangan sama kakinya juga ditahan sampai mengakibatkan luka lebam," ucap Tris.

Sebagai informasi, Sarah melaporkan Rizal dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat (1) dan atau Pasal 8 huruf a juncto Pasal 46 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan KDRT.

Baca Juga: Ustaz Abdul Somad Bongkar Hukum Ziarah Kubur Sebelum Bulan Puasa Ramadhan, Singgung Sikap Nabi Muhammad SAW

Sarah dan kuasa hukumnya juga telah menyerahkan hasil rekam medis yang memperkuat laporan KDRT yang dilayangkan kliennya.

Sarah mengaku sering mendapat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kala suaminya, Rizal Djibran, tengah dalam pengaruh alkohol.

Sarah mengatakan, dia meminta penjelasan dari sang suami tentang alasan pulang larut malam dalam keadaan mabuk.

"Sering pulang malam itu dalam keadaan mabuk. Terus saya tanya dengan baik-baik ya tapi tahu sendirilah kalau orang terpengaruh, walaupun itu ditanyain baik-baik ya pasti enggak terima gitu," tutur Sarah saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Sarah lalu mengungkapkan seberapa sering suaminya pulang ke rumah dengan kondisi mabuk.

"Seminggu mungkin dua kali," ujar Sarah.

Selain dugaan KDRT, Rizal Djibran juga disebut sering melontarkan kata-kata kasar terhadap istrinya.

"Ya kalau kekerasan verbal sih sempat di depan orangtua, dia ngelontarin kata kata daerah intim," ujarnya.

Menurut Sarah, hal itu tidak etis dilakukan seorang suami di depan keluarga.

"Itu enggak etis saya sebutkan di sini. Itu yg buat mental saya down," ujar Sarah.

Sarah mengaku baru sekarang melaporkan dugaan tindak kekerasan rumah tangga dan kekerasan seksual suaminya itu karena kerap diancam.

(*)