Bharada E Masihkah Bisa Jadi Polisi? Polri Segera Gelar Sidang Kode Etik untuk Richard Eliezer Meski Belum Inkracht, Kadiv Propam Baru Katakan Ini

Kamis, 16 Februari 2023 | 13:13
(Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
(Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam Satu Meja The Forum, Rabu (15/2/2023) menyebut Polri akan segera menggelar sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) untuk Richard Eliezer.

GridHot.ID - Karir Richard Eliezer di kepolisian hingga kini dipertanyakan banyak orang.

Pertanyaan ini muncul setelah Richard Eliezer alias Bharada E divonis cuma 1 tahun enam bulan penjara.

Banyak yang berpendapat dengan hukuman ringan itu tentu Bharada E tetap diterima di institusi Polri.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai karir Bharada E di Polri akan tetap aman jika hukuman tidak lebih dari dua tahun.

Seperti dilansir dari TribunMedan, Bharada E divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (15/2/2023).

Vonis tersebut, jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun pidana penjara.

Pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pun akan segera menggelar sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) untuk Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (15/2/2023).

“Memang sudah dijadwalkan, insyaallah dalam waktu tidak terlalu lama akan digelar.

Jika sudah ada jadwal sidang dan hasilnya, tentunya akan saya sampaikan ke teman-teman media,” tuturnya.

Menurut Dedi, vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk Richard Eliezer akan menjadi pertimbangan Propam untuk segera menggelar sidang etik.

Baca Juga: Richard Eliezer Dijatuhi Hukuman Lebih Rendah dari Tuntutan JPU, Bharada E Langsung Dikepung 4 Sosok Ini Usai Vonis Hakim, Siapa?

Halaman Selanjutnya

Putusan dari majelis haki...
Tag

Editor : Septia Gendis

Sumber Tribunmedan, KompasTV

Baca Lainnya