Bharada E Masihkah Bisa Jadi Polisi? Polri Segera Gelar Sidang Kode Etik untuk Richard Eliezer Meski Belum Inkracht, Kadiv Propam Baru Katakan Ini

Kamis, 16 Februari 2023 | 13:13
(Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam Satu Meja The Forum, Rabu (15/2/2023) menyebut Polri akan segera menggelar sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) untuk Richard Eliezer.

GridHot.ID - Karir Richard Eliezer di kepolisian hingga kini dipertanyakan banyak orang.

Pertanyaan ini muncul setelah Richard Eliezer alias Bharada E divonis cuma 1 tahun enam bulan penjara.

Banyak yang berpendapat dengan hukuman ringan itu tentu Bharada E tetap diterima di institusi Polri.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai karir Bharada E di Polri akan tetap aman jika hukuman tidak lebih dari dua tahun.

Seperti dilansir dari TribunMedan, Bharada E divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (15/2/2023).

Vonis tersebut, jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun pidana penjara.

Pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pun akan segera menggelar sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) untuk Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (15/2/2023).

“Memang sudah dijadwalkan, insyaallah dalam waktu tidak terlalu lama akan digelar.

Jika sudah ada jadwal sidang dan hasilnya, tentunya akan saya sampaikan ke teman-teman media,” tuturnya.

Menurut Dedi, vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk Richard Eliezer akan menjadi pertimbangan Propam untuk segera menggelar sidang etik.

Baca Juga: Richard Eliezer Dijatuhi Hukuman Lebih Rendah dari Tuntutan JPU, Bharada E Langsung Dikepung 4 Sosok Ini Usai Vonis Hakim, Siapa?

Putusan dari majelis hakim tersebut dikatakannya sudah sangat jelas, sehingga tidak perlu menunggu hingga putusan tersebut inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

“Saya rasa dari hasil putusan sidang pengadilan negeri yang diputuskan hari ini, sudah sebagai pertimbangan dari Propam untuk segera menggelar sidang kode etik.”

“Kalau menurut saya tidak perlu (menunggu berkekuatan hukum tetap), karena ini sudah sangat jelas putusan di tingkat pengadilan negeri, cukup jelas dan bisa menjadi petimbangan Propam untuk segera menggelar sidang kode etik,” urainya menegaskan.

Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menggelar sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, dengan agenda pembacaan putusan untuk terdakwa Richard Eliezer, Rabu (15/2/2023).

Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan untuk Richard.

Vonis yang diterima Richard lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum yakni 12 tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana," ucap Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun 6 bulan penjara," lanjut Wahyu.

Dalam kasus ini, majelis hakim juga telah menjatuhkan vonis pidana pada empat pelaku lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Hakim menjatuhkan vonis pidana mati untuk Ferdy Sambo, kemudian untuk Putri Candrawathi, berupa pidana penjara selama 20 tahun.

Sementara, Kuat Ma'ruf mendapatkan vonis pidana penjara selama 15 tahun, dan Ricky Rizal divonis pidana penjara selama 13 tahun.

Baca Juga: Bharada E Dijatuhi Vonis Lebih Ringan, Kadiv Humas Polri Jawab Begini Saat Disinggung Kemungkinan Richard Eliezer Kembali Jadi Polisi

(*)

Tag

Editor : Septia Gendis

Sumber Tribunmedan, KompasTV