GridHot.ID - Bharada E, alias Richard Eliezer tampaknya kini bisa bernapas lega.
Pasalnya, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim padanya diketahui lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Usai dibacakan vonis oleh Hakim, Richard Eliezer diketahui langsung dikepung oleh sosok-sosok ini. Siapa?
Melansir tribunjakarta.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara kepada terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.
Vonis Hakim kepada Bharada E jauh lebih rendah dibandingkan Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang masing-masing dijatuhi hukuman 15 dan 13 tahun penjara.
Sidang pembacaan vonis itu digelar di PN Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).
Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai Bharada E terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan membantu Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir J.
Bharada E melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 tentang pembunuhan berencana dan turut serta melakukan.
Hakim pun menjatuhkan vonis hukuman tahun penjara kepada terdakwa Bharada E.
"Mengadili, memutuskan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama satu tahun enam bulan," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Setelah mendengar vonis Hakim, Bharada E langsung menangis sambil menutup wajahnya menggunakan kedua tangan.