GridHot.ID - Menko Polhukam Mahfud MD turut menyaksikan sidang vonis Richard Eliezer atau Bharada E.
Bharada E divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (15/2/2023).
Dilansir dari Tribunnews, Mahfud mengaku senang dan bersyukur atas vonis ringan yang diberikan pada Bharada E.
Mahfud MD sampai tepuk tangan ketika mendengar putusan vonis Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan penjara.
Mahfud MD juga memuji hakim yang memberi vonis putusan Richard Eliezer.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara," lanjut hakim.
Seketika Mahfud MD yang menonton di meja kerjanya langsung tepuk tangan.
Mahfud MD menilai hakim dalam kasus pembunuhan berencana Novriansyah Yosua Hutabarat memiliki keberanian.
"Hakim punya keberanian, objektif membaca seluruh fakta persidangan dan dibacakan semua, yang mendukung yang memojokan, semua dibaca. Suara masyarakat didengarkan, rong-rongan yang mungkin ada untuk membuat putusan tertentu tidak berpengaruh, sehigga saya lihat putusannya sangat logis," kata Mahfud MD dikutip TribunnewsBogor.com dari akun Youtube Kemenko Polhukam RI.
Menurut Mahfud MD, hakim memiliki rasa kemanusiaan dan mengerti aspirasi masyarakat.
Selain itu, Mahfud memuji hakim kasus pembunuhan berencana Yosua.
"Saya melihat hakim juga hakim-hakim yang bagus di antara banyak hakim yang saya kira bagus kalau tidak menangani kasus yang biasanya penuh tekanan biasanya jadi tidak bagus," kata Mahfud MD.
Namun hakim yang menangani kasus ini tidak terpengaruh terhadap berbagai tekanan.
"Tapi ini tidak berpengaruh pada public opinian, tapi ini memperhatikan public common sence hakimnya," kata Mahfud MD.
Atas dasar itu kata Mahfud MD, kontruksi putusannya sangat bagus.
"Konstruksi putusannya sangat bagus, ilmiah, tidak jadul. Modern bisa dipahami, sulit untuk dibantah perspektif yang digunakannya, narasinya modern juga," kata Mahfud MD.
Mahfud MD menekankan ia tak mau mempengaruhi persidangan.
"Karena ini pengadilan. Apakah eliezer atau yang lain mau naik banding atau apa, tetap saya melihat putusan hakim ini hebat," kata Mahfud.
Vonis putusan Richard Eliezer ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yakni 12 tahun penjara.
Mahfud melihat bahwa tuntutan jaksa dengan vonis hanya beda tafsir.
"Saya bersama masyarakat yang selama ini ingin menyuarakan kebenaran tentang kasus ini berterimakasih pada hakim dan jaksa yang sungguh serius juga, perbedaan tuntutan itu hanya beda tafsir saja," kata Mahfud MD.
Pun dengan pengacara yang sudah membela Eliezer secara profesional.
"Tapi pada akhirnya hakim yang memutuskan, itulah peradilan yang berkeadaban," tutup Mahfud MD soal vonis putusan Richard Eliezer.
(*)