Find Us On Social Media :

LPSK Ogah Hentikan Perlindungan ke Bharada E Meski Sudah Divonis, Terungkap Inilah Alasannya

Sosok Bharada Eliezer.

“Sampai saat ini tidak ada. Tetapi kan kalau saya pahami, ketika Bu Susi menyampaikan seperti itu kan kita pencegahan lebih baik. Kita berharap bahwa tidak ada seperti itu.”

Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menggelar sidang kasus pembunuhan berencana Yosua, dengan agenda pembacaan putusan untuk terdakwa Richard Eliezer, Rabu (15/2/2023).

Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan untuk Richard.

Vonis yang diterima Richard lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum yakni 12 tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana," ucap Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun 6 bulan penjara," lanjut Wahyu.

Baca Juga: Seumur Hidupnya Dijamin Tak Pernah Kekurangan Cuan Karena Pintar Kelola Duit, Simak 4 Weton yang Dilindungi Khodam Uang

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 16 Februari 2023, sementara itu, posisi Polri dinilai bakal riskan jika dalam sidang Komisi Kode Etik mendatang memutuskan tidak memecat atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terdakwa pembunuhan berencana, Richard Eliezer (Bharada E), dari kesatuannya yakni Korps Brimob.

Sebab meski majelis hakim menyatakan Eliezer adalah seorang saksi pelaku atau justice collaborator dalam putusan, tetapi dia tetap divonis bersalah turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan diganjar penjara 1 tahun 6 bulan.

"Bila tidak dilakukan PTDH artinya Polri sebagai organisasi penegak hukum akan dianggap permisif pada tindak pelanggaran hukum oleh anggotanya," kata peneliti bidang kepolisan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/2/2023).

Bambang mengatakan, memang jika merujuk pada Perkap (Peraturan Kapolri) nomor 14 tahun 2011 yang kemudian direvisi menjadi Perkap Nomor 7/2022, maka Eliezer memang berpeluang bisa kembali aktif sebagai anggota Polri.

Dalam Perkap Nomor 7/2022 disebutkan, sanksi berat pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) bisa dilakukan untuk personel yang mendapatkan ancaman hukuman pidana tahanan 5 tahun dan divonis 3 tahun yang sudah berketetapan hukum atau inkrah.