Kejagung Tak Bakal Ajukan Banding Terkait Vonis Bharada E Karena 1 Hal Ini, Ibunda Richard Eliezer Berharap Polri Tidak Pecat Anaknya

Kamis, 16 Februari 2023 | 20:00
Kolase Kompas.com dan Kompas TV via GridHot

Kejagung menegaskan tidak akan mengajukan banding terkait vonis 1,5 tahun Bharada E

GridHot.ID - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.

Keputusan diambil dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Melansir tribunnews.com, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak akan mengajukan banding terkait vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer.

Hal ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana.

Fadil menjelaskan alasan tidak akan mengajukan banding karena pihak keluarga Brigadir J telah memaafkan Richard Eliezer.

Menurutnya, maaf dari pihak keluarga Brigadir J adalah tertinggi dari keputusan hukum.

"Dalam hukum manapun, hukum nasional kita maupun hukum agama termasuk hukum adat, kata maaf itu adalah keputusan tertinggi dalam hukum."

"Berarti ada keikhlasan daripada orang tuanya (Brigadir J) dan itu terlihat dari ekspresi menangis, bersyukur diputus hakim seperti itu," ujarnya dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Kompas TV, Kamis (16/2/2023).

Fadil juga mengungkapkan alasan pihaknya tak mengajukan banding karena Eliezer telah berterus terang dan kooperatif dalam kasus ini.

"Itu merupakan contoh bagi pelaku penegak hukum yang mau membongkar suatu peristiwa pidana. Jadi bahan pertimbangan juga bagi Kejaksaan Agung untuk tidak menyatakan banding dalam kasus ini."

Dengan tidak adanya banding dari jaksa, Fadil menegaskan bahwa keputusan vonis terhadap Richard Eliezer sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Baca Juga: Karir Bharada E di Kepolisan Aman? Ketua IPW Sampai Diskusikan Hal Ini dengan Polri Terkait Kembalinya Richard Eliezer Sebagai Anggota

Selain itu, Fadil mengatakan dari pemberitaan terkait sidang vonis Bharada Richard Eliezer, pihaknya telah melihat adanya keadilan yang dirasakan oleh korban dan masyarakat.

Di sisi lain, Fadil juga menghormati keputusan majelis hakim karena dianggap telah memenuhi keadilan substantif yang dapat diterima masyarakat.

Seperti diketahui, Bharada E divonis 1 tahun enam bulan penjara oleh hakim dalam kasus ini.

Adapun vonis ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu meminta dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

Mendengar vonis tersebut, Bharada E langsung menangis sembari mengatupkan kedua tangannya di depan wajahnya.

Pada amar putusan vonis ini, hakim mengungkapkan hal-hal yang memberatkan bagi Bharada E yaitu hubungan dengan Brigadir J tidak dihargai Bharada E.

Sementara untuk hal yang meringankan, hakim mengatakan ada enam poin yaitu Richard adalah saksi pelaku dalam persidangan, sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, masih berusia muda.

Serta, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ditambah keluarga Brigadir J telah memaafkan Richard.

Pada kesempatan yang sama, hakim juga mengungkapkan pertimbangan lain yaitu Richard sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus ini.

Tak hanya itu, pertimbangan eksternal lainnya yaitu permohonan Amicus Curiae oleh pengamat hukum hingga aliansi-aliansi hukum di Indonesia juga menjadi bahan hakim menjatuhkan vonis kepada Bharada E.

Sebagai informasi, selain Bharada E, vonis juga telah diumumkan terhadap empat terdakwa lain, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Baca Juga: Bharada E Dijatuhi Vonis Lebih Ringan, Kadiv Humas Polri Jawab Begini Saat Disinggung Kemungkinan Richard Eliezer Kembali Jadi Polisi

Untuk Ferdy Sambo, dirinya dijatuhi hukuman mati yang mana lebih berat dari tuntutan JPU, yaitu meminta dihukum penjara seumur hidup.

Sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara yang juga lebih berat daripada tuntutan JPU, yakni penjara delapan tahun.

Lalu Ricky dihukum 13 tahun penjara dan Kuat Maruf divonis lebih berat dari RR yaitu 15 tahun penjara.

Adapun mereka didakwa melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

Dilansir dari Kompas.com, Ibu dari Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Rynecke Alma Pudihang berharap Mabes Polri tidak memecat anaknya pasca kejadian pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ine, sapaan akrab ibunda Richard Eliezer, menyampaikan hal itu langsung kepada Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam acara Satu Meja Kompas TV, Rabu (15/2/2023) malam.

Menurutnya, menjadi polisi adalah kecintaan dan cita-cita Richard Eliezer sejak kecil.

“Dia (Bharada E) memang ingin sekali (kembali bertugas), karena itu kecintaannya. Itu cita-citanya dari kecil, dia ingin menjadi seorang anggota polisi dan sekarang menjadi anggota Brimob. Dan dia berharap, sangat berharap bahwa dia bisa kembali bertugas sebagai anggota Brimob,” kata Ine kepada Kadiv Humas Polri.

Sebagai informasi, Richard Eliezer dijatuhi vonis selama 1 tahun 6 bulan penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Setelah vonis tersebut, rencananya Polri akan segera menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk menentukan status Bharada E di Kepolisian.

Sebagai orangtua, Ine juga berharap anaknya tidak dipecat dan tetap diperbolehkan betugas kembali sebagai anggota Brimob.

Baca Juga: Bharada E Masihkah Bisa Jadi Polisi? Polri Segera Gelar Sidang Kode Etik untuk Richard Eliezer Meski Belum Inkracht, Kadiv Propam Baru Katakan Ini

“Kalau harapan kami dari orangtua saat ini untuk Mabes Polri, kiranya Icad kalau bisa masih bisa bertugas kembali seperti dulu sebagai anggota polisi,” katanya.

Merespons permintaan itu, Dedi Prasetyo mengatakan bahwa harapan orangtua Richard Eliezer itu akan didengarkan.

Menurutnya, semua saran dan masukan masyarakat tentu akan didengarkan dan dipertimbangkan sebelum majelis hakim sidang KKEP mengambil keputusan.

“Tentunya nanti dari hakim KKEP akan mendengarkan juga apa yang menjadi keinginan Bu Ine. Dakta-fakta itu tentunya akan disampaikan dalam proses persidangan dan itu akan diuji,” kata Dedi.

Diketahui, dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.

Kemudian, asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf

Ferdy Sambo lantas divonis pidana mati oleh majelis hakim. Sementara, istrinya Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara.

Kemudian, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara. Sedangkan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (*)

Tag

Editor : Desy Kurniasari

Sumber Kompas.com, Tribunnews.com