GridHot.ID - Bharada Richard Eliezer yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.
Keputusan diambil dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (15/2/2023).
Seperti dilansir dari TribunJateng, vonis dibacakan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa.
Eliezer sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum (JPU) 12 tahun kurungan penjara.
Apakah Richard Eliezer masih menjadi Polisi?
Pertanyaan ini muncul setelah vonis Richard Eliezer dibacakan hakim.
Banyak yang berpendapat dengan hukuman ringan itu tentu Bharada E tetap diterima di institusi Polri.
Lalu bagaimana pendapat dari pengamat polisi atau Indonesia Police Watch?
Dilansir dari TribunMedan, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai karir Bharada E di Polri akan tetap aman jika hukuman tidak lebih dari dua tahun.
Bharada E divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (15/2/2023).
Vonis tersebut, jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun pidana penjara.