GridHot.ID - Bharada E atau Richard Eliezer tampak menangis mendengar vonis hakim.
Bagaimana tidak, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) rupanya hanya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. JPU diketahui menuntut Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.
Melansir Kompas.com, salah satu hal yang meringankan hukuman Richard Eliezer ialah keluarga Yosua telah memaafkan mantan ajudan Ferdy Sambo itu.
"Keluarga korban Nofriansyah Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata hakim dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).
Hakim juga mempertimbangkan status Richard Eliezer sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara pembunuhan Yosua.
Selain itu, Richard Eliezer juga dianggap telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Sikap yang sopan selama di persidangan dan riwayat Richard Eliezer yang belum pernah dihukum juga dipertimbangkan hakim sebagai hal meringankan.
"Terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya kelak di kemudian hari," kata hakim.
Namun demikian, hakim tetap mempertimbangkan hal memberatkan dari perbuatan Richard Eliezer yang turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.
"Hal memberatkan, hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," tutur hakim.
Source | : | Kompas.com,Pos Belitung |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar