Find Us On Social Media :

Belum Berhenti Cari Keadilan Buat Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Kembali Laporkan Putri Candrawathi CS Atas Dugaan Kasus Ini, Rosti Simanjuntak Singgung Soal Warisan

Polisi Terima Laporan Kamaruddin Simanjuntak Soal Dugaan Pencurian Barang Berharga Brigadir J.

"Pada malam hari ini kami membuat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana curian atau pencurian dengan kekerasan dan atau tindak pidana pencucian uang," kata kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (15/2/2023) malam.

Kamaruddin mengatakan uang di ATM Brigadir J senilai Rp200 juta hilang yakni pada 10-11 Juli 2022 atau setelah Brigadir J tewas ditembak.

"Sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan pelakunya adalah yang mengaku Ricky Rizal baik itu atas inisiatif sendiri maupun atas perintah daripada Nenek Putri Candrawathi," ucapnya.

Selain uang ratusan juta, Kamaruddin mengatakan ada barang-barang milik Brigadir J yang lain yang masih belum ditemukan hingga kini.

Adapun sejumlah barang itu meliputi dua unit handphone, jam tangan, laptop, pin emas dan sejumlah rekening milik Brigadir J yang dia duga dikuasai oleh para pelaku pembunuhan berencana.

"Kemudian kami sore hari ini membuat dua laporan polisi. Satu laporan polisi model B tentang tindak pidana kejahatan pencurian dengan kekerasan juncto tindak pidana pencucian uang," ucapnya.

"Dan satu lagi laporan polisi model C. Model C ini untuk mengganti atau pengurusan segala barang-barang milik almarhum untuk mengurus hak-haknya. Entah itu mengurus Taspen, Asabri, dan hak-hak lainnya," sambungnya.

Dia melanjutkan hal itu wajib diberikan kepada para ahli waris yang ditinggalkan oleh Brigadir J dan bukan dikuasai oleh para pelaku yang kini sudah divonis atas kasus tersebut.

Baca Juga: Punya Pesona dan Kharisma Luar Biasa, Berikut Ciri-ciri Manusia yang Didampingi oleh Khodam Raja

"Maka yang berhak atas semua barang-barang almarhum pasca dibantai atau dibunuh adalah ahli warisnya yang lima orang. Tetapi para pelaku ini bukan ahli waris. Jadi dia tidak berhak mengambil barang-barang atas almarhum," tuturnya.

Sementara itu, ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak berharap semua warisan peninggalan Brigadir J segera diberikan kepada yang hak yakni keluarganya.

"Seharusnya kalau itu barang milik anaku harus dikembalikan pada ahli warisnya, karena setelah anak itu meninggalkan orangtuanya, dibunuh secara sadis jadi yang berhak saya sebagai ibu almarhum dan saudara dan ayahnya. Sebagai ahli waris yang sah," ucap Rosti.