Sebelum Jadi Pengacara Keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak Sempat Siapkan 'Evakuasi' Anaknya ke Prancis Jika Ada Kejadian Tak Terduga Menimpanya

Selasa, 21 Februari 2023 | 20:00
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO

Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak mendengarkan putusan majelis hakim saat hadir di sidang vonis Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023)

Gridhot.ID - Kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo kini telah memasuki babak akhir.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Ferdy Sambo kini telah mendapatkan vonis hukuman mati dari hakim.

Hukuman Ferdy Sambo cukup membuat banyak pihak terkejut.

Pengakuan Richard Eliezer dan fakta di lapangan serta kerja keras para pengacara keluarga Brigadir J membuat Ferdy Sambo bisa mendapatkan hukuman tersebut.

Kasus ini memang menjadi sorotan nasional karena sosok-sosok yang terlibat cukup berkuasa di bidangnya masing-masing.

Awal tawaran penanganan kasus ini pun sempat membuat salah satu pengacara keluarga Brigadir J harus berpikir panjang.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews, Martin Simanjuntak menceritakan saat awal dirinya bersedia untuk menjadi kuasa hukum dari keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Awalnya, pada 13 Juli 2022, Martin bertanya kepada Kamaruddin Simanjuntak terkait profil dari terpidana mati kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo secara lebih mendalam.

Pada saat itu, Martin hanya mengetahui bahwa Ferdy Sambo menjabat Kadiv Propam Polri.

Namun, ia tidak tahu bahwa Sambo adalah Kasatgassus Merah Putih yang sudah dibubarkan oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo pasca kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sebagai informasi, Satgassus Merah Putih merupakan divisi bentukan mantan Kapolri, Jenderal Tito Karnavian pada tahun 2017 dan memiliki wewenang melakukan penyelidikan sejumlah perkara seperti narkotika, ITE, dan Tindah Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Cidera Serius, Terkuak Kondisi Kapolda Jambi, 8 Korban Helikopter Mendarat Darurat di Kerinci Belum Berhasil Dievakuasi

Sementara Ferdy Sambo menjabat sebagai Kasatgassus Merah Putih pada Mei 2020 dan berakhir saat ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Bahkan, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso pernah mengungkapkan bahwa Satgassus Merah Putih seperti layaknya kesatuan elite di Polri.

"Pada 13 Juli (2022) itu, kan saya sudah tahu ini rumah siapa, rumahnya Bapak Ferdy Sambo, jenderal bintang dua, Kadiv Propam. Pada saat itu kita belum tahu kalau dia Kasatgassus Merah Putih."

"Dan yang ngasih (informasi Sambo jadi Kasatgassus Merah Putih) itu ada orang hebat lah," ujarnya dalam siniar Zulfan Lindan Unpacking Indonesia yang dikutip pada Selasa (21/2/2023).

Youtube Zulfan Lindan Unpacking Indonesia
Youtube Zulfan Lindan Unpacking Indonesia

Martin Simanjuntak menceritak awal mula dirinya bersedia untuk menjadi pengacara keluarga Brigadir J. Ia sempat minta istri bawa anak ke Prancis.

Pasca mengetahui Ferdy Sambo adalah pemimpin Satgassus Merah Putih, Martin sempat bimbang untuk ikut Kamaruddin menjadi kuasa hukum keluarga Brigadir J.

Namun, ketika diyakinkan oleh Kamaruddin, akhirnya Martin mau untuk mengambil peran tersebut.

"Di situ saya nanya (ke Kamaruddin), (Kamaruddin menjawab) 'iya beneran', (Martin bertanya) 'siapa saja', (Kamaruddin kembali menjawab) 'ya kita aja berdua'," ujar Martin.

"Saya di situ, saya bilang 'ya udah iya'. Padahal dalam hati sudah nggak bisa tidur itu," sambungnya.

Setelah mengiyakan, Martin pun bertanya kepada istrinya untuk meyakinkan dirinya untuk menjadi pengacara keluarga Brigadir J.

Selain itu, Martin menjelaskan kepada sang istri bahwa dirinya sepakat menjadi keluarga Brigadir J tanpa dibayar sepeser pun.

"Saya tanya istri saya, ini gimana nih. Kita ambil nggak? Dan nggak ada duitnya ini. Ini murni pelayanan aja nih," kata Martin kepada istrinya.

Baca Juga: Terkendala Cuaca Buruk, Proses Evakuasi Rombongan Kapolda Jambi Dihentikan Sementara, Basarnas Siagakan Ini

Namun, tekadnya untuk mau menjadi kuasa hukum keluarga Brigadir J semakin bulat ketika melihat tangisan dari ibu Yosua, Rosti Simanjuntak.

"Dan karena tangisan mamanya Yosua itu, itu tangisan yang membuat saya mau untuk menangani perkara ini tanpa dibayar dan mengambil resiko besar," ujarnya.

Kendati demikian, Martin mengaku tetap berkonsultasi lagi ke istrinya meski dirinya sudah mau untuk menjadi pengacara keluarga Brigadir J.

Alhasil, istri Martin pun menyetujui keputusan dari dirinya.

Minta Istri Bawa Anak ke Prancis

KOMPAS.com/Muhammad Isa Bustomi
KOMPAS.com/Muhammad Isa Bustomi

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat (tengah) kecewa dengan jaksa yang menyimpulkan anaknya selingkuh dengan Putri Candrawathi

Setelah mendapat persetujuan sang istri, Martin pun meminta agar anak-anaknya yang masih kecil dibawa ke Prancis untuk tinggal bersama kakaknya jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan menimpa dirinya.

Ia ingin agar anaknya disekolahkan di Prancis dan dimintanya pula untuk kembali ke Indonesia jika telah lulus.

"Bawa anak-anak kita ke Prancis, jualin kita punya di Indonesia, sekolahin sampai tinggi, nanti kasih tahu (sosok) bapaknya, pulang lagi ke Indonesia, ikuti jejak bapaknya," jelas Martin.

Setelah berkata seperti itu kepada istri, Martin pun kembali bertemu Kamaruddin.

Ia baru mengetahui bahwa ada anggota tim kuasa hukum keluarga Brigadir J yang merupakan advokat senior seperti Nelson Simanjuntak dab Johnson Pandjaitan.

Adanya advokat senior itu, Martin menjadi merasa lebih aman ketika menjadi pengacara keluarga Brigadir J.

Baca Juga: 3 Weton Pemilik Pagar Gaib Menurut Primbon Jawa, Konon Bakal Tak Mempan Santet dan Guna-guna

"Saya lumayan merasa secure gitu. Ternyata ada tokoh lain yang secara reputasi membuat lawan bergetar dan sampai sekarang (jadi pengacara keluarga Brigadir J)," tuturnya.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang