Find Us On Social Media :

'Kayak di Warung', Hakim Jon Sarman Saragih Semprot Tim Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Terkuak Seperti Ini Sosoknya di Dunia Hukum

Hotman Paris Hutapea selaku Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa mempertanyakan mengapa ada jaksa penuntut umum yang menangani kasus mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di PN Jakarta Barat, Senin (20/2/2023).

GridHot.ID - Hakim ketua Jon Sarman Saragih menjadi sorotan usai menyemprot tim kuasa hukum Teddy Minasaha dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Senin (20/2/2023).

Jon Sarman Saragih menegur salah satu tim kuasa hukum itu karena dianggap tidak tertib, menyampaikan keberatan bukan pada gilirannya.

Adapun Teddy Minahasa merupakan terdakwa peredaran narkotika jenis sabu.

Melansir Kompas.com, peristiwa ini bermula saat jaksa penuntut umum (JPU) bertanya kepada saksi Aiptu Janto Situmorang, berkaitan dengan asal sumber sabu yang diterimanya dari eks Kapolsek Kalibaru Kasranto.

"Tidak ada yang disampaikan ini barangnya dari Sumatera, dari Bukittinggi?" tanya jaksa kepada Janto dalam persidangan.

Belum sempat Janto menyelesaikan jawabannya, salah seorang anggota kuasa hukum Teddy Minahasa langsung mengajukan keberatan kepada majelis hakim.

"Keberatan, Yang Mulia. Keberatan, Yang Mulia," kata tim kuasa hukum Teddy Minahasa.

Menanggapi keberatan kubu Teddy, Jon Sarman Saragih lantas meminta agar mereka bersabar menunggu giliran setelah jaksa penuntut umum.

Jon Sarman Saragih  mengingatkan soal aturan mengeluarkan pihak yang tidak tertib di ruang sidang berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kalau enggak (tertib), saya terapkan Pasal KUHAP. Kita ini yang tidak tertib saya suruh keluar, saya ingatkan. Saya ingatkan sekali lagi pengadilan ini adalah pengadilan yang luhur. Paham kan?" ucap Jon Sarman Saragih.

Seketika seisi ruangan sidang terdiam saat Jon Sarman Saragih sedikit menaikkan suaranya.

Jon Sarman Saragih lalu kembali menegaskan, pihak kuasa hukum memiliki kesempatan untuk menyampaikan keberatan, tetapi sesuai dengan gilirannya.

Baca Juga: Nyawa Richard Eliezer Jadi Taruhan, Bharada E Disarankan Pakar Intelijen Tekuni Profesi Ini Ketimbang Balik Jadi Polisi

"Kalau sampai seperti ini, belum apa-apa (mengajukan keberatan) kayak di kampung, di warung. Ini tempat terhormat dan luhur," sebut Jon Sarman Saragih.

Jon Sarman Saragih membacakan isi Pasal 218 ayat 1 KUHAP yang menyatakan dalam ruang sidang siapa pun wajib menunjukkan sikap hormat ke pengadilan.

Sehingga, dia menyebut tak segan mengeluarkan siapa saja yang mengganggu jalannya persidangan.

"Sekali lagi saya ingatkan, membikin gaduh saya akan suruh keluar siapa pun dalam persidangan ini tanpa kecuali," tegas Jon Sarman Saragih.

Beberapa saat kemudian, dia kembali mempersilahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan gilirannya bertanya kepada saksi. 

Persidangan kasus peredaran narkoba yang menyeret Teddy Minahasa pun kembali berlanjut.

Dalam perkara ini, Teddy Minahasa didakwa telah bekerja sama dengan anak buahnya di kepolisian dan warga sipil dalam bisnis gelap peredaran narkoba.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram, yang diambil para pelaku dari Mapolres Bukittinggi.

Dari hasil penyelidikan polisi sebelumnya, terungkap bahwa Teddy saat menjabat Kapolda Sumatera Barat meminta AKBP Dody yang saat itu menjabat Kapolres Bukittinggi untuk mengambil sabu, lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody mengiyakan permintaan Teddy.

Sabu yang diambil itu lalu diedarkan oleh Teddy dan jaringannya. 

Baca Juga: Richard Eliezer Sempat Mengizinkannya Cari Pria Lain, Respon Ling Ling saat Ditanya Kelanjutan Rencana Pernikahan Jadi Sorotan

Total, Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa. Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sosok Jon Sarman Saragih

Melansir Tribun Jatim, Jon Sarman Saragih, S.H.,M.Hum merupakan salah satu hakim yang berasal dari Sirpang Sigodang, Sumatera Utara. Dia adalah anak seorang petani.

Jon Sarman Saragih memulai pendidikannya dengan mengejar gelar sarjana hukum di Universitas Darma Agung.

Kegigihannya untuk menjadi seorang hakim pun membuatnya kembali mengejar gelar magister di Universitas Sumatera Utara.

Perjuangannya hingga menjadi seorang hakim pun tidak mudah. Dia pertama kali masuk ke dunia perhakiman tahun 1992 saat dirinya terdaftar sebagai Calon Hakim PN Binjai.

Jon Sarman Saragih kini sudah malang melintang di sejumlah pengadilan negeri yakni PN Jogyakarta, PN Mataram, PN Jawa Tengah, PN Kalimantan Timur, PN Simalungun, dan dalam waktu dekat akan dilantik menjadi Wakil Ketua PN Lubuk Pakam Kelas IA Khusus.

Jon Sarman Saragih juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan di Lubuk Pakam dan Bengkulu, sebelum akhirnya diangkat menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Barat.

Selama menjadi hakim, Jon Sarman Saragih sempat menagangi perkara kepemilikan narkotika sejenis heroin 1,5 kg di PN Mataram. Terdakwanya satu warga negara Jerman dan satu warga negara Afrika.

Semula jaksa menuntut pidana mati. Namun, Jon Sarman Saragih memvonis terdakwa dengan hukuman seumur hidup.

Baca Juga: Siap Biayai Pernikahan Bharada E dan Ling Ling, Hotman Paris Usul Tempat Ini Jadi Lokasi Hajatan: Kita Jemput dari Penjara

Untuk kehidupan pribadi, Jon Sarman Saragih diketahui menikah dengan boru Sianipar.

Dari pernikahannya itu, dia sudah dikaruniai dua putri dan satu putra. (*)