Find Us On Social Media :

Comot Kartu Akses Anggota Polri, Heboh Pria Lakukan Pelecehan Seksual ke Penumpang Transjakarta, Begini Penjelasan Polisi

Pria bernama Mufarok (56) yang merupakan pelaku pelecehan seksual terhadap wanita berinisial H di bus Transjakarta dipastikan bukan anggota Polri.

GridHot.ID - Pelecehan seksual terhadap seorang perempuan terjadi di bus transjakarta rute Monas-Pulogadung.

Korban berinisial HFS (22) menceritakan kejadian yang dialaminya di media sosial hingga menjadi perbincangan hangat sejak Senin (20/2/2023).

Berdasarkan informasi terkini, pelaku Mufarok diketahui sudah ditangkap oleh pihak kepolisian.

Melansir Kompas.com, Polda Metro Jaya menangkap seorang pria yang melecehkan perempuan berinisial HFS (22) di dalam bus transjakarta rute Monas-Pulo Gadung.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko berujar, pelaku pelecehan di dalam bus transjakarta itu adalah Mufarok (56).

"Pelaku sudah diamankan. Bernama Mufarok, umur 56 tahun," ujar Trunoyudo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/2/2023).

Meski begitu, kata Trunoyudo, korban sampai saat ini belum membuat laporan secara resmi kepada kepolisian terkait pelecehan yang dialaminya.

Penyidik terlebih dahulu menangkap Mufarok untuk keperluan pemeriksaan terkait tindak pelecehan seksual itu.

"Ini masih dilakukan proses pemeriksaan lebih dalam. Maka kami mengimbau dan meminta korban membuat laporan secara resmi, sehingga proses ini bisa berjalan dengan baik," kata Trunoyudo.

Kasus pelecehan tersebut kini dalam penyelidikan Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Diberitakan sebelumnya, warga Kelapa Gading bernama HFS mengalami pelecehan seksual di dalam bus transjakarta rute Monas-Pulo Gadung pada Senin (20/2/2023).

Baca Juga: Pelecehan Seksual Tak Terbukti, Motif Pembunuhan Brigadir J yang Asli Terkuak, Putri Candrawathi Simpan Dendam?