Find Us On Social Media :

Hakim Wahyu Disebut Terima Teror Sebelum Vonis Mati Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J Bocorkan Sosoknya: Dia Bertanggung Jawab

Inilah sosok majelis hakim Wahyu Iman Santoso yang pimpin sidang Ferdy Sambo CS.

GridHot.ID - Kuasa hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, membongkar kejadian yang dialami hakim Wahyu Iman Santoso.

Martin Lukas Simanjuntak menyebut hakim Wahyu Iman Santoso diteror sebelum memberikan vonis kepada Ferdy Sambo.

Seperti yang diketahui, kelima terdakwa pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer alias Bharada E telah dijatuhi vonis masing-masing.

Mengutip tribun-medan.com, sosok Hakim Wahyu Iman Santoso menjadi sorotan setelah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

Diketahui Wahyu merupakan hakim yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Wahyu Iman Santoso lahir pada 17 Februari 1976.

Sebelum menjadi Wakil Ketua PN Selatan, Wahyu adalah Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.

Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kediri Kelas 1B dan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Batam.

Adapun pangkat atau golongan Wahyu Iman Santoso saat ini adalah Pembina Utama Muda (IV/c) dengan pendidikan terakhir S2.

Di PN Jakarta Selatan, Wahyu pernah memimpin sidang praperadilan yang diajukan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, terkait status tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika.

Dalam putusan yang dibacakan pada Agustus 2022 lalu, Wahyu Iman Santoso menolak permohonan praperadilan Eltinus Omaleng.

Baca Juga: Koar-koar Bela Ferdy Sambo, Nikita Mirzani Ngamuk saat Diejek Takut Kehilangan Backingan: Dia Aja Nggak Bisa Bela Diri