Gridhot.ID - Richard Eliezer atau Bharada E kini telah mendapatkan vonis hukuman akibat aksinya mengeksekusi Brigadir J atau Yosua.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Richard Eliezer mendapatkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara akibat aksinya menaati perintah Ferdy Sambo.
Vonis untuk Richard Eliezer jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Mendapatkan hukuman kurang dari dua tahun penjara membuat Richard Eliezer bisa kembali bertugas ke Polri.
Namun nasibnya terkait jabatan tersebut masih belum pasti.
Sementara itu dikutip Gridhot dari Tribunnews Maker, Rosti Simanjuntak ibunda Brigadir J kini bersikap keras kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang menjadi eksekutor penembak anaknya.
Rosti diketahui telah menerima keputusan hakim yang memvonis ringan Bharada E.
Kini ketika mendengar Richard Eliezer ingin kembali berdinas di Polri setelah divonis ringan, Rosti tegas memberi peringatan.
Rosti berharap Richard Eliezer tidak menjadi polisi yang gila jabatan dan serakah.
Diketahui, Richard Eliezer mendapatkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Juli 2022.
Richard Eliezer merupakan satu dari lima terdakwa yang mendapatkan vonis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).