Gridhot.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Rabu (15/2/2023).
Vonis hakim terhadap Bharada E jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman 12 tahun penjara.
Mengutip Kompas.com, dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan hukuman Bharada E.
Antara lain, mantan ajudan Ferdy Sambo itu dianggap telah menyesali perbuatannya.
"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," kata hakim dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).
Hakim juga mempertimbangkan status Bharada E sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara pembunuhan Brigadir J.
Sikap sopan selama di persidangan serta riwayat Bharada E yang belum pernah dihukum juga dipertimbangkan hakim sebagai hal meringankan.
Usia Bharada E yang masih muda juga tak luput menjadi pertimbangan hakim.
"Diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya kelak di kemudian hari," kata hakim.
Namun demikian, hakim tetap mempertimbangkan hal memberatkan dari perbuatan Bharada E yang turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
"Hal memberatkan; hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," tutur hakim.
Rupanya, hukuman yang ringan ini menjadi perhatian adik Brigadir J, Mahareza Rizky atau Reza Hutabarat.