Gridhot.ID - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf telah menjalani sidang vonis hari ini, Selasa (14/2/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Kuat Mar'uf.
Diketahui, vonis hukuman 15 tahun penjara terhadap Kuat Mar'uf ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana selama 15 tahun," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, membacakan vonis.
Setelah mendengar vonis dari majelis hakim, Kuat Ma'ruf tampak pasrah.
Namun, Kuat Ma'ruf menegaskan akan mengajukan banding atas putusan 15 tahun penjara.
"Iya, saya akan banding!" ujar Kuat Ma'ruf saat ditemui Kompas.com usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Dia juga menegaskan tak pernah melakukan pembunuhan berencana seperti yang diyakini oleh majelis hakim dan didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
"Banding, karena saya tidak membunuh dan saya tidak (melakukan pembunuhan) berencana," kata dia
Sebagai informasi, asisten rumah tangga Ferdy Sambo ini divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim setelah dinilai terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sebelumnya, Kuat Ma'ruf dituntut hukuman penjara selama 8 tahun oleh jaksa.