Gridhot.ID -Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengaku puas atas vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
Rosti Simanjuntak mengatakan bahwa vonis hukuman mati itu sesuai harapan keluarga.
"Saat ini kami keluarga menyatakan puas, sesuai dengan harapan," kata Rosti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dikutip dari Kompas TV, Senin (13/2/2023).
Sementara itu, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut putusan majelis hakim yang memvonis Sambo hukuman mati adalah kemenangan bagi rakyat Indonesia.
Dengan vonis tersebut, kata Kamaruddin, menandakan rakyat Indonesia telah memperoleh keadilan.
"Pertama, putusan majelis hakim ini adalah kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia karena seluruh rakyat indonesia telah memperoleh keadilan," tegas dia.
Adapun majelis hakim menilai, Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu hukuman mati," ucapnya melanjutkan.
Dalam putusan itu, ada sejumlah hal yang dinilai hakim menjadi pemberat hukuman mantan Kadiv Propam Polri itu.