Gridhot.ID - Ferdy Sambo sudah mulai menanti-nantikan akhir perjalanan kasusnya.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Ferdy Sambo dilaporkan agar segera menerima vonis terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang dia dalangi.
Ferdy Sambo sendiri sebelumnya dituntut hukuman seumur hidup akibat perbuatannya.
Nantinya, Ferdy Sambo akan menjalani sidang pembacaan vonis pada Senin, 13 Februari 2023.
Sementara itu, para tersangka lainnya sudah membacakan nota pembelaan atau pledoi mereka masing-masing.
Salah satunya adalah Baiquni Wibowo yang ikut terjerat di kasus ini.
Dikutip Gridhot dari Kompas TV, terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pembunuhan brigadir j atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Baiquni Wibowo, menyebut kebohongan Ferdy Sambo telah membawa petaka bagi para anak buahnya dan keluarga mereka.
“Saya tidak dapat memahami bahwa sejarah akan mencatat ada seorang pimpinan tinggi mampu dan tega berbohong hingga membawa petaka bagi anak buahnya sekeluarga,” ucap Baiquni saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).
Berbeda dengan Sambo, Baiquni mengeklaim dirinya tidak pernah menyalahkan anak buahnya.
Bahkan, sambungnya, ia tidak pernah menjerumuskan anak buahnya apalagi mengorbankan mereka untuk kepentingan pribadi ataupun karir.
“Bagi saya, anak buah tidak pernah salah. Kesalahan anak buah adalah tanggung jawab pimpinannya,” ujar Baiquni.
Source | : | Kompas.com,Kompas TV |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar