GridHot.ID - Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut bahwa ia sempat menawarkan perdamaian antara Ferdy Sambo dan keluarga Brigadir J.
Namun, mantan Kadiv Propam Polri tersebut tak memberikan respons.
Hal tersebut diketahui sangat berbeda dengan Richard Eliezer alias Bharada E yang menunjukkan itikad baik.
Melansir Kompas.com, Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak seluruh isi nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan pihak terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan Jaksa dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
"Tim JPU dalam perkara ini berpendapat bahwa pleidoi tim penasihat hukum harus lah dikesampingkan. Selain itu, uraian pleidoi tersebut tidak memiliki dasar yuridis yang kuat, yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim JPU," ujar jaksa dalam sidang.
"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, tim JPU memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk, satu, menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo," kata Jaksa lagi.
Jaksa kemudian memohon majelis hakim untuk menjatuhkan putusan terhadap Ferdy Sambo sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan jaksa pada 17 Januari 2023.
Dalam tuntutan, jaksa meminta Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.
"Dua, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan JPU yang telah dibacakan pada Selasa 17 Januari 2023," ujar Jaksa.
Dilansir dari tribunwow.com, pengacara Kamaruddin Simanjuntak membeberkan sikap terdakwa Ferdy Sambo pada awal kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.