"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi kepadanya kurang lebih selama tiga tahun," kata hakim.
Hakim menilai, perbuatan Sambo telah mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga Brigadir J.
Tindakan Sambo juga dianggap menimbulkan keresahan dan kegaduhan luas di masyarakat.
Sebagai aparat penegak hukum dengan pangkat jenderal bintang 2, Sambo dinilai tak pantas melakukan pembunuhan berencana.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional," kata hakim.
Tak hanya itu, dalam kasus ini Sambo juga telah menyeret banyak anak buahnya di kepolisian.
Bersamaan dengan itu, Sambo dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
"Dan tidak mengakui perbuatannya," kata hakim.
Hakim menyatakan, tak ada hal meringankan dalam pertimbangan putusan Sambo.
Adapun vonis mati terhadap Sambo ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, jaksa menuntut suami Putri Candrawathi itu dipidana penjara seumur hidup.