Gridhot.ID - Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023) lalu.
Pasca pembacaan vonis kepada Ferdy Sambo, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap bahwa ia sempat ditawari sejumlah uang oleh eks Kadiv Propam Polri itu.
Kamaruddin Simanjuntak menyebut tawaran itu diajukan oleh utusan Ferdy Sambo pada 2022 lalu.
Namun, tawaran itu langsung ditolak mentah-mentah oleh Kamaruddin.
Kamaruddin menuturkan, sejak awal dirinya sudah tegas hanya meminta perkara tewasnya Brigadir J diungkap sesuai dengan peristiwa.
Kala itu, Kamaruddin menyarankan pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk meminta maaf kepada keluarga Brigadir J.
Sayangnya, imbauan Kamaruddin itu tak diindahkan oleh Ferdy Sambo.
Hal itu diungkap Kamaruddin dalam kanal YouTubeKompas TV, Selasa (14/2/2023).
"Saya tahun lalu menawarkan pada Ferdy Sambo dan Putri supaya dia cepat menyesali perbuatannya, meminta maaf kepada keluarga," ucap Kamaruddin.
"Daripada dia mengutus orang, menawar-nawarkan uang yang besar kepada saya."