Vonis Bharada E menjadi vonis yang paling ringan di antara vonis keempat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J lainnya.
Ferdy Sambo selaku otak pembunuhan divonis hukuman mati. Kemudian Putri Candrawathi divonis pidana penjara 20 tahun.
Untuk Kuat Ma'ruf, hakim menjatuhkan vonis 15 tahun bui, sedangkan Bripka Ricky Rizal dijatuhi vonis 13 tahun penjara.
Kamaruddin Simanjuntak laporkan Ferdy Sambo
Kini, kuasa hukum keluarga Brigadir J melaporkan Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi atas dugaan pencurian uang dengan total kerugian di atas Rp 200 juta termasuk barang berharga elektronik.
"Minimal tiga orang dilaporkan yakni Ricky Rizal yang mengaku dia mencuri karena disuruh Putri Candrawathi, nah Ferdy Sambo juga mengaku itu uang dia," kata Kamaruddin saat ditemui Antara di Polres Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Kamaruddin merinci kerugian itu meliputi 2 telepon seluler, satu jam tangan digital, satu laptop, satu pin emas Kapolri, lima rekening bank, dan materi sebesar Rp 200 juta.
"Uang almarhum hilang Rp200 juta beberapa hari pasca dia meninggal dan dalam tanda kutip masih mentransfer uang, yaitu tidak mungkin almarhum Joshua melakukan itu," tambahnya.
Kamaruddin menegaskan seusai meninggalnya Brigadir J, pihaknya sudah mewanti para terlapor untuk segera mengembalikan uang dan barang berharga tersebut, namun tidak ada jawaban.
Terlebih, pihaknya menemukan adanya kontak Brigadir J yang tiba-tiba keluar dari grup WhatsApp keluarga yang diduga dipantau oleh suatu oknum.
"Mudah-mudah dengan laporan ini, mereka bisa menyadari perbuatannya," harapnya.
Dalam kesempatan sama, ibunda Brigadir J menyampaikan agar barang-barang milik anaknya bisa dikembalikan kepada keluarga sebagai ahli waris.
"Jadi yang berhak saya sebagai ibu almarhum, saudara dan ayahnya sebagai ahli waris yang sah," ujar Rosti.
Kasus ini ditangani kepolisian melalui laporan polisi dengan Nomor: LP/B/525/II/2023/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya per tanggal 15 Februari 2023 pukul 21.00 WIB.
Laporan ini terkait dugaan pencurian dan atau pencurian dengan kekerasan dan tindak pidana pencurian uang (TPPU) berdasarkan pasal 362 dan atau 365 KUHP Juncto pasal 3,4,5 UU RI No 8 Tahun 2010.
Source | : | Kompas TV,Antaranews |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar