Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID -Perwakilan keluarga Ferdy Sambo tak menyangka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati.
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnewsmaker, 14 Februari 2023, keluarga Ferdy Sambo syok lantaran awalnya mengira hukuman akan lebih ringan.
Ia merasa kasihan jika Ferdy Sambo harus menjalani hukuman mati.
"Jangankan mewakili keluarga besar, teman kita aja pasti syok. Anda punya teman kemudian teman Anda itu punya teman lagi kemudian pasti shock karena ada korelasinya," ujar perwakilan keluarga yang enggan disebutkan namanya itu saat ditemui seusai persidangan di PN Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).
Menurutnya, vonis hukuman mati tersebut dinilai bertentangan dengan banyak pendapat pakar hukum.
"Saya pikir tadinya hukuman seumur hidup atau 20 tahun tapi kan kasihan sekali sedangkan kita dengar juga banyak pakar hukum berpendapat kan tidak harus hukuman mati," jelasnya.
Namun begitu, pihak keluarga Ferdy Sambo menyerahkan putusan terhadap majelis hakim lantaran hakim merupakan tangan Tuhan.
Menurutnya, pihak keluarga Ferdy Sambo bisa saja mengambil langkah-langkah hukum lainnya berupa banding terkait vonis hukum mati tersebut.
"Namun ini kan peradilan pertama dan dengan peradilan pertama ini kita nggak tahu seperti apa nanti kalau banding apakah dibanding dikasih tetap kita juga nggak tahu," jelasnya.
Baca Juga: 4 Weton yang Diramal Primbon Jawa Baru Bisa Kaya Raya di Usia Tua, Senin Kliwon Salah Satunya