GridHot.ID - Ferdy Sambo kini resmi divonis hukuman mati.
Ferdy Sambo adalah terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo dinilai Jaksa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Seperti dilansir dari TribunBali, sorak sorai bergemuruh di ruangan sidang, pasca Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati oleh hakim.
Ferdy Sambo yang menjadi otak pembunuhan berencana Brigadir J ini, tertunduk lemas mendengar vonis hukuman mati itu.
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak tak kuasa menahan tangis ketika terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Rosti tampak begitu emosional sambil terus memeluk erat pigura foto anaknya yang sejak awal sidang digelar terus digenggamnya.
"Terima kasih, Tuhan, kau hadir di sini," ujar Rosti dengan cucuran air mata di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Source | : | tribunnews,tribunbali |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Septia Gendis |
Komentar