Gridhot.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Rabu (15/2/2023).
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan, hukuman 1,5 tahun penjara Bharada E otomatis inkrah atau berkekuatan tetap jika Kejaksaan Agung tak mengajukan banding.
Artinya, tak ada upaya hukum lain yang bisa mengubah vonis majelis hakim terhadap Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Inkrah, otomatis. Jika tim kuasa hukum tidak banding, Kejaksaan Agung tidak banding, status Eliezer sudah inkrah," kata Hibnu kepada Kompas.com, Kamis (16/2/2023).
Diketahui, Kejaksaan Agung memutuskan tidak akan mengajukan banding atas vonis ringan Bharada E atau Richard Eliezer.
Maka dari itu, putusan majelis hakim atas hukuman 18 bulan bagi Bharada E telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Kata Hibnu, Bharada E tinggal menjalani masa pidananya.
Oleh karena Bharada E telah ditahan sejak awal Agustus 2022, maka, masa pidananya tersisa sekitar 1 tahun lagi.
Jika tak ada perubahan, Bharada E akan bebas dari penjara pada Februari 2024.
Namun, jika selama masa pidana mendapat remisi, bukan tidak mungkin Bharada E menghirup udara bebas lebih awal.
"Kalau ada remisi-remisi tertentu bisa lebih cepat, akhir tahun ini selesai," ujar Hibnu.