Ssbelumnya, Kejaksaan Agung RI resmi menyatakan sikap atas putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan terhadap Bharada E.
Di mana, atas vonis 18 bulan penjara bagi Bharada E, Kejaksaan resmi tak mengajukan banding.
Alasannya, Bharada E dianggap telah kooperatif dalam membongkar kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Bahwa saudara Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang telah berterus terang, kooperatif dari awal itu merupakan contoh dari pelaku umum yang telah membongkar tindak pidana menjadi pertimbangan juga bagi jaksa untuk tidak mengajukan banding," kata Jampidum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana dalam konferensi pers pada Kamis (16/2/2023).
Selain itu, Kejaksaan juga mengapresiasi putusan yang telah diberikan Majelis Hakim terhadap Bharada E.
"Saya melihat hakim menjatuhkan 1 tahun 6 bulan tentu dengan pertimbangan yang kuat," kata Fadil.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar