Gridhot.ID -Kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, telah memasuki babak akhir.
Kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Richard Eliezer alias Bharada E menjadi terdakwa terakhir yang divonis dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
Vonis Bharada E menjadi vonis yang paling ringan di antara vonis keempat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J lainnya.
Meski terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan, Bharada E dinilai menjadi pembuka kasus kematian Brigadir J.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak bahkan angkat topi atas keberanian Bharada E yang membongkar skenario tembak-menembak karangan eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Hal ini disampaikan Kamaruddin sebelum sidang vonis Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).
Menurut Kamaruddin, Bharada E adalah pria sejati yang meyakinkan diri mau membongkar perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
"Akan saya bongkar semua perkara ini, hal-hal yang masih terselubung akan saya bongkar," ujar Kamaruddin menirukan Bharada E.
"Orang yang membuktikan perkataannya dialah pria sejati, dan saya angkat topi sama dia," lanjutnya.
Kamaruddin pun berharap yang terbaik untuk Bharada E dalam menghadapi sidang vonis ini.