Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Angkat Topi untuk Bharada E, Kamaruddin Simanjuntak Sebut Eks Ajudan Ferdy Sambo Pria Sejati: Dia Meninggalkan Jalan yang Jahat

Candra Mega Sari - Kamis, 16 Februari 2023 | 17:42
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (kiri) dan Bharada E (kanan)
TribunJakarta.com/Pebby Ade Liana dan Tribunnews.com/JEPRIMA

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (kiri) dan Bharada E (kanan)

"Kita memohon dan berdoa yang terbaik bagi dia. Karena masih muda dan punya masa depan yang bagus dan dia harapan bagi keluarganya," ucap Kamaruddin.

Ia juga menyinggung tentang keadilan hukum di Indonesia, terlebih dengan adanya kasus Ferdy Sambo.

"Ini yang paling penting bukan untuk peradilan saat ini, tapi masa depan. Bagaimana peradilan Indonesia harus hidup dan maju," jelasnya.

"Maka jangan kita khianati orang yang sudah memilih berpihak kepada penegak hukum. Jangan kita khianati orang yang sudah ditetapkan jadi justice collaborator," kata Kamaruddin.

"Maka saya katakan, Richard Eliezer sejak ia meninggalkan jalan yang jahat kembali ke jalan yang benar, maka ia di mata Tuhan adalah justice collaborator," ucapnya.

Bharada E Bukan Pelaku Utama

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E atau Richard Eliezer menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E atau Richard Eliezer menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).

Melansir Tribunnews.com, majelis hakim mengabulkan justice collaborator Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Hakim Anggota Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut menyampaikan bahwa salah satu pertimbangan hakim adalah Bharada E bukan pelaku utama dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Hal itu sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 13 tahun 2006 mengenai perlindungan saksi dan korban. Selain itu, adanya surat rekomendasi dari LPSK.

"Terdakwa benar orang yang melakukan penembakan terhadap Yosua termasuk pelaku tetapi bukan pelaku utama," ujar Hakim Alimin saat membacakan vonis Bharada E di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ibunda Brigadir J Minta Nama Baik Anaknya Dipulihkan: Dia Taat, Jujur dan Patuh

Source :Tribunnews.comKompas TV

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x