Gridhot.ID -Kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, telah memasuki babak akhir.
Kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Richard Eliezer alias Bharada E menjadi terdakwa terakhir yang divonis dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
Vonis Bharada E menjadi vonis yang paling ringan di antara vonis keempat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J lainnya.
Meski terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan, Bharada E dinilai menjadi pembuka kasus kematian Brigadir J.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak bahkan angkat topi atas keberanian Bharada E yang membongkar skenario tembak-menembak karangan eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Hal ini disampaikan Kamaruddin sebelum sidang vonis Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).
Menurut Kamaruddin, Bharada E adalah pria sejati yang meyakinkan diri mau membongkar perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
"Akan saya bongkar semua perkara ini, hal-hal yang masih terselubung akan saya bongkar," ujar Kamaruddin menirukan Bharada E.
"Orang yang membuktikan perkataannya dialah pria sejati, dan saya angkat topi sama dia," lanjutnya.
Kamaruddin pun berharap yang terbaik untuk Bharada E dalam menghadapi sidang vonis ini.
"Kita memohon dan berdoa yang terbaik bagi dia. Karena masih muda dan punya masa depan yang bagus dan dia harapan bagi keluarganya," ucap Kamaruddin.
Ia juga menyinggung tentang keadilan hukum di Indonesia, terlebih dengan adanya kasus Ferdy Sambo.
"Ini yang paling penting bukan untuk peradilan saat ini, tapi masa depan. Bagaimana peradilan Indonesia harus hidup dan maju," jelasnya.
"Maka jangan kita khianati orang yang sudah memilih berpihak kepada penegak hukum. Jangan kita khianati orang yang sudah ditetapkan jadi justice collaborator," kata Kamaruddin.
"Maka saya katakan, Richard Eliezer sejak ia meninggalkan jalan yang jahat kembali ke jalan yang benar, maka ia di mata Tuhan adalah justice collaborator," ucapnya.
Bharada E Bukan Pelaku Utama
Melansir Tribunnews.com, majelis hakim mengabulkan justice collaborator Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Hakim Anggota Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut menyampaikan bahwa salah satu pertimbangan hakim adalah Bharada E bukan pelaku utama dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal itu sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 13 tahun 2006 mengenai perlindungan saksi dan korban. Selain itu, adanya surat rekomendasi dari LPSK.
"Terdakwa benar orang yang melakukan penembakan terhadap Yosua termasuk pelaku tetapi bukan pelaku utama," ujar Hakim Alimin saat membacakan vonis Bharada E di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Hakim Alimin menyatakan bahwa pelaku utama dalam kasus ini adalah Ferdy Sambo yang juga aktor intelektual dalam pembunuhan Brigadir J.
"Dalam hal ini, terdakwa memiliki peranan orang yang menembak Yosua sedangkan saksi Ferdy sambo pencetus ide, aktor intelektual, perancang sekaligus orang yang menembak Yosua sekaligus melibatkan saksi lain termasuk terdakwa sehingga Ferdy Sambo dipandang sebagai pelaku utama," ungkap Hakim Alimin.
Tak hanya itu, Hakim Alimin menuturkan bahwa kesaksian Bharada E telah membuat terang perkara hilangnya nyawa Brigadir J dengan keterangan yang jujur, konsisten, logis serta berkesesuaian dengan alat bukti.
"Sehingga sangat membantu perkara aquo terungkap meskipun untik itu menempatkan terdakwa pada posisi dan situasi yang sangat membahayakan jiwanya mengingat terdakwa praktis berjalan sendirian," jelasnya.
Hakim Alimin menambahkan bahwa fakta sebenarnya kematian Brigadir J hampir gelap. Namun, berkat keterangan Bharada E perlahan kebenaran kematian eks ajudan Ferdy Sambo itu terungkap.
"Menimbang bahwa untuk itu berdasarkan apa yang telah dipertimbangkan serta adanya kebenaran fakta penyebab meninggalnya korban Yosua telah didukung berbagai pihak sehingga gelapnya perkara sehingga kebenaran dan keadilan nyaris muncul terbalik," tukasnya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).
Adapun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, 4 terdakwa sebelumnya sudah dijatukan vonis.
Ferdy Sambo selaku otak pembunuhan divonis hukuman mati. Kemudian istrinya, Putri Candrawathi divonis pidana penjara 20 tahun.
Untuk Kuat Ma'ruf, hakim menjatuhkan vonis pidana 15 tahun bui, sedangkan Bripka Ricky Rizal dijatuhi vonis 13 tahun penjara.
(*)