Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Angkat Topi untuk Bharada E, Kamaruddin Simanjuntak Sebut Eks Ajudan Ferdy Sambo Pria Sejati: Dia Meninggalkan Jalan yang Jahat

Candra Mega Sari - Kamis, 16 Februari 2023 | 17:42
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (kiri) dan Bharada E (kanan)
TribunJakarta.com/Pebby Ade Liana dan Tribunnews.com/JEPRIMA

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (kiri) dan Bharada E (kanan)

Hakim Alimin menyatakan bahwa pelaku utama dalam kasus ini adalah Ferdy Sambo yang juga aktor intelektual dalam pembunuhan Brigadir J.

"Dalam hal ini, terdakwa memiliki peranan orang yang menembak Yosua sedangkan saksi Ferdy sambo pencetus ide, aktor intelektual, perancang sekaligus orang yang menembak Yosua sekaligus melibatkan saksi lain termasuk terdakwa sehingga Ferdy Sambo dipandang sebagai pelaku utama," ungkap Hakim Alimin.

Tak hanya itu, Hakim Alimin menuturkan bahwa kesaksian Bharada E telah membuat terang perkara hilangnya nyawa Brigadir J dengan keterangan yang jujur, konsisten, logis serta berkesesuaian dengan alat bukti.

"Sehingga sangat membantu perkara aquo terungkap meskipun untik itu menempatkan terdakwa pada posisi dan situasi yang sangat membahayakan jiwanya mengingat terdakwa praktis berjalan sendirian," jelasnya.

Hakim Alimin menambahkan bahwa fakta sebenarnya kematian Brigadir J hampir gelap. Namun, berkat keterangan Bharada E perlahan kebenaran kematian eks ajudan Ferdy Sambo itu terungkap.

"Menimbang bahwa untuk itu berdasarkan apa yang telah dipertimbangkan serta adanya kebenaran fakta penyebab meninggalnya korban Yosua telah didukung berbagai pihak sehingga gelapnya perkara sehingga kebenaran dan keadilan nyaris muncul terbalik," tukasnya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).

Adapun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, 4 terdakwa sebelumnya sudah dijatukan vonis.

Ferdy Sambo selaku otak pembunuhan divonis hukuman mati. Kemudian istrinya, Putri Candrawathi divonis pidana penjara 20 tahun.

Untuk Kuat Ma'ruf, hakim menjatuhkan vonis pidana 15 tahun bui, sedangkan Bripka Ricky Rizal dijatuhi vonis 13 tahun penjara.

Baca Juga: Puas Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ibunda Brigadir J Ucap Hal Ini, Kamaruddin Simanjuntak: Kemenangan Rakyat Indonesia

Halaman Selanjutnya

Source :Tribunnews.comKompas TV

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x