Menurut Hibnu, tidak bandingnya jaksa terhadap vonis Bharada E merupakan jalan terbaik meski tuntutan jaksa mulanya jauh melampaui vonis hakim yakni pidana penjara 12 tahun.
Ronny Talapessy Dampingi Bharada E Jalani Masa Hukuman
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengapresiasi keputusan jaksa melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tidak mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara dari majelis hakim terhadap kliennya.
"Tadi juga kita mendengar JPU tidak mengajukan banding, ini merupakan mukjizat," kata Ronny di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Ronny juga menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan yang telah bekerja keras.
"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kejaksaan yang sudah memutuskan untuk tidak mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Richard Eliezer," kata Ronny kepada Tribunnews.com, Jumat (17/2/2023).
Ronny menyebut bahwa pihaknya akan terus mendampingi Bharada E selama di kurungan penjara.
"Dengan demikian, ke depan kami akan fokus berkoordinasi bersama LPSK dan keluarga untuk mendampingi Richad Eliezer menjalani masa hukumannya sebagai terpidana," jelas Ronny.
Ronny mengatakan pihaknya memandang keputusan Jaksa untuk tidak banding ini sudah sangat tepat.
Tak hanya itu, dia berpandangan bahwa hal itu melengkapi hadirnya keadilan substantif yang sudah dirasakan oleh semua pihak pasca vonis terhadap Bharada E.
"Apresiasi juga kami berikan kepada kejaksaan yang telah bersama-sama mengawal proses persidangan ini berlangsung dengan baik," teranganya.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar