Gridhot.ID - Terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer tak kuasa membendung air matanya ketika majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis, Rabu (15/2/2022).
Bharada E terlihat menangis saat majelis hakim memvonisnya 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Vonis yang diterima Bharada E ini sangatlah jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya 12 tahun penjara.
Tim kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy pun bersyukur atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap kliennya.
Bahkan Ronny juga menangis di ruang sidang usai majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara untuk Bharada E.
Kata Ronny, putusan tersebut merupakan doa dari orang kecil.
"Tuhan mengabulkan doa orang kecil," kata Ronny ditemui Tribunnews.com usai sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Tak cukup di situ, Ronny juga menyampaikan ungkapan terima kasih atas dukungan publik kepada Bharada E.
"Kami terima kasih banyak untuk dukungan para ibu, doa para ibu, doa para orang kecil, bahwa doa itu didengarkan oleh Tuhan yang maha kuasa," kata Ronny.
"Tadi dia (Richard) sampaikan kepada saya karena tidak sempat bertemu kepada rekan-rekan media maupun publik yang mendukung, bahwa dia mengucapkan terima kasih banyak," sambungnya.
Ronny meyakini vonis majelis hakim ini sudah merupakan putusan yang adil, sehingga berharap jaksa tidak mengajukan banding.
Source | : | Tribunnews.com,Kompas.id |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar