Tak hanya itu, Hakim Alimin menuturkan bahwa kesaksian Bharada E telah membuat terang perkara hilangnya nyawa Brigadir J dengan keterangan yang jujur, konsisten, logis serta berkesesuaian dengan alat bukti.
"Sehingga sangat membantu perkara aquo terungkap meskipun untik itu menempatkan terdakwa pada posisi dan situasi yang sangat membahayakan jiwanya mengingat terdakwa praktis berjalan sendirian," jelasnya.
Hakim Alimin menambahkan bahwa fakta sebenarnya kematian Brigadir J hampir gelap. Namun, berkat keterangan Bharada E perlahan kebenaran kematian eks ajudan Ferdy Sambo itu terungkap.
"Menimbang bahwa untuk itu berdasarkan apa yang telah dipertimbangkan serta adanya kebenaran fakta penyebab meninggalnya korban Yosua telah didukung berbagai pihak sehingga gelapnya perkara sehingga kebenaran dan keadilan nyaris muncul terbalik," tukasnya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).
Adapun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini, 4 terdakwa sebelumnya sudah dijatukan vonis.
Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo selaku otak pembunuhan divonis hukuman mati.
Kemudian istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis pidana penjara 20 tahun.
Untuk Kuat Ma'ruf, hakim menjatuhkan vonis pidana 15 tahun bui, sedangkan Bripka Ricky Rizal dijatuhi vonis 13 tahun penjara.