"Silakan itu haknya jaksa, tapi kami harapannya jangan bandinglah," kata Ronny.
Adapun Ronny Talapessy menjadi kuasa hukum Bharada E, secara prodeo atau cuma-cuma alias gratis.
"Saya prodeo di sini. Sama sekali tidak ada (profesional fee)," kata Ronny saat diwawancara Budiman Tanuredjo dalam program Back to BDM di Kompas.id, Senin (14/11/2022).
Menurut Ronny, dia dan tim dari firma hukumnya sudah sering menangani perkara hukum secara prodeo.
Bharada E Bukan Pelaku Utama
Majelis Hakim mengabulkan justice collaborator terdakwa Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Hakim Anggota Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut menyampaikan bahwa salah satu pertimbangan hakim adalah Bharada E bukan pelaku utama dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal itu sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 13 tahun 2006 mengenai perlindungan saksi dan korban. Selain itu, adanya surat rekomendasi dari LPSK.
"Terdakwa benar orang yang melakukan penembakan terhadap Yosua termasuk pelaku tetapi bukan pelaku utama," ujar Hakim Alimin saat membacakan vonis Bharada E di PN Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).
Hakim Alimin menyatakan bahwa pelaku utama dalam kasus ini adalah Ferdy Sambo yang juga aktor intelektual dalam pembunuhan Brigadir J.
"Dalam hal ini, terdakwa memiliki peranan orang yang menembak Yosua sedangkan saksi Ferdy sambo pencetus ide, aktor intelektual, perancang sekaligus orang yang menembak Yosua sekaligus melibatkan saksi lain termasuk terdakwa sehingga Ferdy Sambo dipandang sebagai pelaku utama," ungkap Hakim Alimin.
Source | : | Tribunnews.com,Kompas.id |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar