Gridhot.ID - Terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer tak kuasa membendung air matanya ketika majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis, Rabu (15/2/2022).
Bharada E terlihat menangis saat majelis hakim memvonisnya 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Vonis yang diterima Bharada E ini sangatlah jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya 12 tahun penjara.
Tim kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy pun bersyukur atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap kliennya.
Bahkan Ronny juga menangis di ruang sidang usai majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara untuk Bharada E.
Kata Ronny, putusan tersebut merupakan doa dari orang kecil.
"Tuhan mengabulkan doa orang kecil," kata Ronny ditemui Tribunnews.com usai sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Tak cukup di situ, Ronny juga menyampaikan ungkapan terima kasih atas dukungan publik kepada Bharada E.
"Kami terima kasih banyak untuk dukungan para ibu, doa para ibu, doa para orang kecil, bahwa doa itu didengarkan oleh Tuhan yang maha kuasa," kata Ronny.
"Tadi dia (Richard) sampaikan kepada saya karena tidak sempat bertemu kepada rekan-rekan media maupun publik yang mendukung, bahwa dia mengucapkan terima kasih banyak," sambungnya.
Ronny meyakini vonis majelis hakim ini sudah merupakan putusan yang adil, sehingga berharap jaksa tidak mengajukan banding.
"Silakan itu haknya jaksa, tapi kami harapannya jangan bandinglah," kata Ronny.
Adapun Ronny Talapessy menjadi kuasa hukum Bharada E, secara prodeo ataucuma-cuma alias gratis.
"Saya prodeo di sini. Sama sekali tidak ada (profesional fee)," kata Ronny saat diwawancara Budiman Tanuredjo dalam program Back to BDM di Kompas.id, Senin (14/11/2022).
Menurut Ronny, dia dan tim dari firma hukumnya sudah sering menangani perkara hukum secara prodeo.
Bharada E Bukan Pelaku Utama
Majelis Hakim mengabulkan justice collaborator terdakwa Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Hakim Anggota Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut menyampaikan bahwa salah satu pertimbangan hakim adalah Bharada E bukan pelaku utama dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal itu sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 13 tahun 2006 mengenai perlindungan saksi dan korban. Selain itu, adanya surat rekomendasi dari LPSK.
"Terdakwa benar orang yang melakukan penembakan terhadap Yosua termasuk pelaku tetapi bukan pelaku utama," ujar Hakim Alimin saat membacakan vonis Bharada E di PN Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).
Hakim Alimin menyatakan bahwa pelaku utama dalam kasus ini adalah Ferdy Sambo yang juga aktor intelektual dalam pembunuhan Brigadir J.
"Dalam hal ini, terdakwa memiliki peranan orang yang menembak Yosua sedangkan saksi Ferdy sambo pencetus ide, aktor intelektual, perancang sekaligus orang yang menembak Yosua sekaligus melibatkan saksi lain termasuk terdakwa sehingga Ferdy Sambo dipandang sebagai pelaku utama," ungkap Hakim Alimin.
Tak hanya itu, Hakim Alimin menuturkan bahwa kesaksian Bharada E telah membuat terang perkara hilangnya nyawa Brigadir J dengan keterangan yang jujur, konsisten, logis serta berkesesuaian dengan alat bukti.
"Sehingga sangat membantu perkara aquo terungkap meskipun untik itu menempatkan terdakwa pada posisi dan situasi yang sangat membahayakan jiwanya mengingat terdakwa praktis berjalan sendirian," jelasnya.
Hakim Alimin menambahkan bahwa fakta sebenarnya kematian Brigadir J hampir gelap. Namun, berkat keterangan Bharada E perlahan kebenaran kematian eks ajudan Ferdy Sambo itu terungkap.
"Menimbang bahwa untuk itu berdasarkan apa yang telah dipertimbangkan serta adanya kebenaran fakta penyebab meninggalnya korban Yosua telah didukung berbagai pihak sehingga gelapnya perkara sehingga kebenaran dan keadilan nyaris muncul terbalik," tukasnya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).
Adapun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini, 4 terdakwa sebelumnya sudah dijatukan vonis.
Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo selaku otak pembunuhan divonis hukuman mati.
Kemudian istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis pidana penjara 20 tahun.
Untuk Kuat Ma'ruf, hakim menjatuhkan vonis pidana 15 tahun bui, sedangkan Bripka Ricky Rizal dijatuhi vonis 13 tahun penjara.
(*)