Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID -Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai masih ada potensi ancaman terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu selaku justice collaborator pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan KompasTV, 16 Februari 2023, penjelasan tersebut disampaikan oleh Susilaningtyas, Wakil Ketua LPSK, dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (15/2/2023).
Susi, sapaan akrabnya, mengatakan, perlindungan yang diberikan oleh LPSK kepada Richard tidak berakhir setelah vonis atau putusan hakim.
“Tidak, karena kami akan terus memberikan perlindungan pada Richard,” tuturnya.
“Apalagi sudah jelas bahwa hakim sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai justice collaborator, otomatis perlindungan itu akan tetap berjalan.”
Ia menjelaskan, perlindungan dari LPSK sebenarnya tidak tergantung pada proses penegakan hukum yang berjalan.
Perlindungan akan tetap diberikan oleh LPSK sampai subyek-subyek yang dilindungi tersebut aman dan tidak ada ancaman.
Upaya yang dilakukan untuk mengukur adanya ancaman atau tidak adalah dengan melakukan evaluasi berkala.
“Kami akan melakukan evaluasi tiap periode tertentu, bahkan ketika dalam situasi tertentu ada yang mengganjal, kita bisa tingkatkan perlindungannya.”