Sedangkan kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri masih mempelajari putusan itu. Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.
Sedangkan Putri, Ricky, dan Kuat dituntut dengan pidana 8 tahun penjara.
(*)