Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

LPSK Ogah Hentikan Perlindungan ke Bharada E Meski Sudah Divonis, Terungkap Inilah Alasannya

Akhsan Erido Elezhar - Kamis, 16 Februari 2023 | 19:35
Sosok Bharada Eliezer.
KompasTV

Sosok Bharada Eliezer.

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID -Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai masih ada potensi ancaman terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu selaku justice collaborator pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan KompasTV, 16 Februari 2023, penjelasan tersebut disampaikan oleh Susilaningtyas, Wakil Ketua LPSK, dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (15/2/2023).

Susi, sapaan akrabnya, mengatakan, perlindungan yang diberikan oleh LPSK kepada Richard tidak berakhir setelah vonis atau putusan hakim.

“Tidak, karena kami akan terus memberikan perlindungan pada Richard,” tuturnya.

“Apalagi sudah jelas bahwa hakim sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai justice collaborator, otomatis perlindungan itu akan tetap berjalan.”

Ia menjelaskan, perlindungan dari LPSK sebenarnya tidak tergantung pada proses penegakan hukum yang berjalan.

Perlindungan akan tetap diberikan oleh LPSK sampai subyek-subyek yang dilindungi tersebut aman dan tidak ada ancaman.

Upaya yang dilakukan untuk mengukur adanya ancaman atau tidak adalah dengan melakukan evaluasi berkala.

“Kami akan melakukan evaluasi tiap periode tertentu, bahkan ketika dalam situasi tertentu ada yang mengganjal, kita bisa tingkatkan perlindungannya.”

Baca Juga: Waspada Bakal Ada Hal Menyedihkan dalam Waktu Dekat, Simak 5 Arti Kedutan di Alis Kiri Menurut Primbon Jawa

Saat ditanya mengenai adanya ancaman terhadap Richard Eliezer, ia menyebut, hingga kini tidak ada ancaman pada Richard.

Namun, pihaknya tetap menjaga Richard karena menilai ada potensi ancaman.

“Sampai detik ini masih belum ada (ancaman), tapi kami menjaga betul, karena ada potensi-potensi ancaman yang kita nilai.”

Ketika ditanya ancaman dari siapa, ia mengaku tidak mengetahui.

“Kita tidak tahu ya, karena banyak pihak soalnya, bahkan Richard sendiri pun tidak bisa mengidentifikasi mana teman mana lawan.”

“Jadi, kami mempertimbangkan semua aspek untuk keamanan dan keselamatan,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Susi juga menyebut bahwa vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan untuk Richard sudah sesuai dengan harapan LPSK.

“Iya, betul (sesuai), karena kami mengharapkan JC, kami kan sudah merekomendasikan Richard sebagai justice collaborator, dan sebagai haknya, dia mendapatkan penghargaan berupa keringanan hukuman.”

“Salah satunya adalah pidana paling ringan di ntara para terdakwa, dan ini sudah diputus hakim, dan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 10 A ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban,” jelasnya.

Baca Juga: Konon Punya Arti Dimudahkan Dapat Penghasilan, Simak Arti Kedutan di Kaki Kiri Menurut Primbon Jawa

Sementara, Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Richard, mengatakan proses penegakan hukum pada kasus ini sudah berjalan dengan baik.

“Dalam proses ini kan kita melihat perjalanannya sudah berjalan dengan baik,” tuturnya.

Ia juga mengakui bahwa hingga kini tidak ada ancaman yang dialami oleh kliennya tersebut.

“Sampai saat ini tidak ada. Tetapi kan kalau saya pahami, ketika Bu Susi menyampaikan seperti itu kan kita pencegahan lebih baik. Kita berharap bahwa tidak ada seperti itu.”

Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menggelar sidang kasus pembunuhan berencana Yosua, dengan agenda pembacaan putusan untuk terdakwa Richard Eliezer, Rabu (15/2/2023).

Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan untuk Richard.

Vonis yang diterima Richard lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum yakni 12 tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana," ucap Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun 6 bulan penjara," lanjut Wahyu.

Baca Juga: Seumur Hidupnya Dijamin Tak Pernah Kekurangan Cuan Karena Pintar Kelola Duit, Simak 4 Weton yang Dilindungi Khodam Uang

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 16 Februari 2023, sementara itu, posisi Polri dinilai bakal riskan jika dalam sidang Komisi Kode Etik mendatang memutuskan tidak memecat atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terdakwa pembunuhan berencana, Richard Eliezer (Bharada E), dari kesatuannya yakni Korps Brimob.

Sebab meski majelis hakim menyatakan Eliezer adalah seorang saksi pelaku atau justice collaborator dalam putusan, tetapi dia tetap divonis bersalah turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan diganjar penjara 1 tahun 6 bulan.

"Bila tidak dilakukan PTDH artinya Polri sebagai organisasi penegak hukum akan dianggap permisif pada tindak pelanggaran hukum oleh anggotanya," kata peneliti bidang kepolisan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/2/2023).

Bambang mengatakan, memang jika merujuk pada Perkap (Peraturan Kapolri) nomor 14 tahun 2011 yang kemudian direvisi menjadi Perkap Nomor 7/2022, maka Eliezer memang berpeluang bisa kembali aktif sebagai anggota Polri.

Dalam Perkap Nomor 7/2022 disebutkan, sanksi berat pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) bisa dilakukan untuk personel yang mendapatkan ancaman hukuman pidana tahanan 5 tahun dan divonis 3 tahun yang sudah berketetapan hukum atau inkrah.

Meski demikian, kata Bambang, terdapat aturan lain yang justru bertentangan dengan Perkap 7/2022, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2003.

Di dalam PP 1/2003, kata Bambang, mengatur pemberhentian personel Polri yang hanya menyebut sanksi PTDH berlaku pada personel yang divonis pidana tanpa batasan waktu.

Maka dari itu, Bambang mempertanyakan dasar hukum mana yang akan dipakai Polri dalam menjalankan sidang Komisi Kode Etik terhadap Eliezer.

"Sepengetahuan saya dalam tata perundangan, PP tentu lebih tinggi dari Perkap. Kalau Perkap bertentangan dengan PP, otomatis pasal dalam Perkap itu gugur dengan sendirinya," ucap Bambang.

Baca Juga: dr Zaidul Akbar Sebut Cara Kerjanya Lebih Luas daripada Antasida, Simak Solusi Herbal untuk Mengatasi Maag Saat Berpuasa Ramadhan

Sebelumnya, kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, menyampaikan sangat berharap bisa kembali bertugas menjadi anggota Brimob.

"Adalah harapan dari Richard Eliezer untuk kembali berdinas menjadi anggota Brimob. Itu adalah kebanggaan dari Richard Eliezer," kata Ronny seperti dikutip dari wawancara Kompas TV, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai sidang vonis pada Rabu (15/2/2023).

Secara terpisah, ibu Eliezer, Rynecke Alma Pudihang, mengatakan sang anak berharap bisa melanjutkan karier di kepolisian.

"Kalau bicara tentang keinginannya untuk melanjutkan sebagai seorang anggota Polri atau Brimob, sudah pasti itu memang keinginannya yang sangat luar biasa," kata Rynecke dalam konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Rynecke mengatakan, Richard tetap bersemangat melanjutkan cita-citanya sebagai anggota Polri dan tidak pernah berpikir untuk berhenti menjadi polisi.

Sebab, kata dia, profesi Richard sebagai anggota Polri khususnya Brimob diraih setelah melalui perjuangan yang tidak mudah.

"Jadi dia tidak pernah ada kata kata bahwa dia akan berhenti menjadi polisi, enggak, tetep dia bersemangat untuk melanjutkan cita citanya," ujar Rynecke.

Ia pun menilai pintu agar Richard dapat kembali bertugas sebagai polisi terbuka karena Richard 'hanya' dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Dengan putusan satu tahun enam bulan ini kan sudah ada harapan bahwa Icad (sapaan Richard) masih tetap menjadi seorang anggota Brimob," kata Rynecke.

Baca Juga: Lambung Dijamin Aman Sampai Hari Raya Idul Fitri, Inilah 5 Tips Puasa Untuk Orang Maag di Bulan Suci Ramadhan

Sementara itu, pihak Polri belum dapat memastikan apakah Richard dapat kembali bertugas sebagai polisi atau tidak.

Secara terpisah, Polri menyatakan menghormati keputusan majelis hakim pada PN Jakarta Selatan terhadap Richard.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, soal jadwal sidang etik terhadap Richard masih menunggu informasi dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"Untuk itu nanti nunggu info dari Propam dulu," kata Dedi saat dihubungi.

Sebelumnya, Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri divonis mati oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara pada hari yang sama dengan suaminya. Kemudian Kuat Ma'ruf yang merupakan asisten rumah tangga dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam sidang pada Selasa (14/2/2023).

Lalu salah satu ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), divonis 13 tahun penjara pada hari yang sama dengan Kuat.

Ricky Rizal dan Kuat melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan tidak menerima vonis dan akan mengajukan upaya hukum lanjutan yaitu banding ke pengadilan tinggi.

Sedangkan kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri masih mempelajari putusan itu. Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.

Sedangkan Putri, Ricky, dan Kuat dituntut dengan pidana 8 tahun penjara.

(*)

Source :Kompas.comKompasTV

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x