Saat ditanya mengenai adanya ancaman terhadap Richard Eliezer, ia menyebut, hingga kini tidak ada ancaman pada Richard.
Namun, pihaknya tetap menjaga Richard karena menilai ada potensi ancaman.
“Sampai detik ini masih belum ada (ancaman), tapi kami menjaga betul, karena ada potensi-potensi ancaman yang kita nilai.”
Ketika ditanya ancaman dari siapa, ia mengaku tidak mengetahui.
“Kita tidak tahu ya, karena banyak pihak soalnya, bahkan Richard sendiri pun tidak bisa mengidentifikasi mana teman mana lawan.”
“Jadi, kami mempertimbangkan semua aspek untuk keamanan dan keselamatan,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Susi juga menyebut bahwa vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan untuk Richard sudah sesuai dengan harapan LPSK.
“Iya, betul (sesuai), karena kami mengharapkan JC, kami kan sudah merekomendasikan Richard sebagai justice collaborator, dan sebagai haknya, dia mendapatkan penghargaan berupa keringanan hukuman.”
“Salah satunya adalah pidana paling ringan di ntara para terdakwa, dan ini sudah diputus hakim, dan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 10 A ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban,” jelasnya.
Baca Juga: Konon Punya Arti Dimudahkan Dapat Penghasilan, Simak Arti Kedutan di Kaki Kiri Menurut Primbon Jawa
Sementara, Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Richard, mengatakan proses penegakan hukum pada kasus ini sudah berjalan dengan baik.
“Dalam proses ini kan kita melihat perjalanannya sudah berjalan dengan baik,” tuturnya.