GridHot.ID - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.
Keputusan diambil dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Melansir tribunnews.com, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak akan mengajukan banding terkait vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer.
Hal ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana.
Fadil menjelaskan alasan tidak akan mengajukan banding karena pihak keluarga Brigadir J telah memaafkan Richard Eliezer.
Menurutnya, maaf dari pihak keluarga Brigadir J adalah tertinggi dari keputusan hukum.
"Dalam hukum manapun, hukum nasional kita maupun hukum agama termasuk hukum adat, kata maaf itu adalah keputusan tertinggi dalam hukum."
"Berarti ada keikhlasan daripada orang tuanya (Brigadir J) dan itu terlihat dari ekspresi menangis, bersyukur diputus hakim seperti itu," ujarnya dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Kompas TV, Kamis (16/2/2023).
Fadil juga mengungkapkan alasan pihaknya tak mengajukan banding karena Eliezer telah berterus terang dan kooperatif dalam kasus ini.
"Itu merupakan contoh bagi pelaku penegak hukum yang mau membongkar suatu peristiwa pidana. Jadi bahan pertimbangan juga bagi Kejaksaan Agung untuk tidak menyatakan banding dalam kasus ini."
Dengan tidak adanya banding dari jaksa, Fadil menegaskan bahwa keputusan vonis terhadap Richard Eliezer sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.