Untuk Ferdy Sambo, dirinya dijatuhi hukuman mati yang mana lebih berat dari tuntutan JPU, yaitu meminta dihukum penjara seumur hidup.
Sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara yang juga lebih berat daripada tuntutan JPU, yakni penjara delapan tahun.
Lalu Ricky dihukum 13 tahun penjara dan Kuat Maruf divonis lebih berat dari RR yaitu 15 tahun penjara.
Adapun mereka didakwa melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.
Dilansir dari Kompas.com, Ibu dari Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Rynecke Alma Pudihang berharap Mabes Polri tidak memecat anaknya pasca kejadian pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ine, sapaan akrab ibunda Richard Eliezer, menyampaikan hal itu langsung kepada Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam acara Satu Meja Kompas TV, Rabu (15/2/2023) malam.
Menurutnya, menjadi polisi adalah kecintaan dan cita-cita Richard Eliezer sejak kecil.
“Dia (Bharada E) memang ingin sekali (kembali bertugas), karena itu kecintaannya. Itu cita-citanya dari kecil, dia ingin menjadi seorang anggota polisi dan sekarang menjadi anggota Brimob. Dan dia berharap, sangat berharap bahwa dia bisa kembali bertugas sebagai anggota Brimob,” kata Ine kepada Kadiv Humas Polri.
Sebagai informasi, Richard Eliezer dijatuhi vonis selama 1 tahun 6 bulan penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Setelah vonis tersebut, rencananya Polri akan segera menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk menentukan status Bharada E di Kepolisian.
Sebagai orangtua, Ine juga berharap anaknya tidak dipecat dan tetap diperbolehkan betugas kembali sebagai anggota Brimob.