Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kejagung Tak Bakal Ajukan Banding Terkait Vonis Bharada E Karena 1 Hal Ini, Ibunda Richard Eliezer Berharap Polri Tidak Pecat Anaknya

Desy Kurniasari - Kamis, 16 Februari 2023 | 20:00
Kejagung menegaskan tidak akan mengajukan banding terkait vonis 1,5 tahun Bharada E
Kolase Kompas.com dan Kompas TV via GridHot

Kejagung menegaskan tidak akan mengajukan banding terkait vonis 1,5 tahun Bharada E

Baca Juga: Bharada E Masihkah Bisa Jadi Polisi? Polri Segera Gelar Sidang Kode Etik untuk Richard Eliezer Meski Belum Inkracht, Kadiv Propam Baru Katakan Ini

“Kalau harapan kami dari orangtua saat ini untuk Mabes Polri, kiranya Icad kalau bisa masih bisa bertugas kembali seperti dulu sebagai anggota polisi,” katanya.

Merespons permintaan itu, Dedi Prasetyo mengatakan bahwa harapan orangtua Richard Eliezer itu akan didengarkan.

Menurutnya, semua saran dan masukan masyarakat tentu akan didengarkan dan dipertimbangkan sebelum majelis hakim sidang KKEP mengambil keputusan.

“Tentunya nanti dari hakim KKEP akan mendengarkan juga apa yang menjadi keinginan Bu Ine. Dakta-fakta itu tentunya akan disampaikan dalam proses persidangan dan itu akan diuji,” kata Dedi.

Diketahui, dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.

Kemudian, asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf

Ferdy Sambo lantas divonis pidana mati oleh majelis hakim. Sementara, istrinya Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara.

Kemudian, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara. Sedangkan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (*)

Source :Kompas.comTribunnews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x