Bharada E Tak Dipecat dari Polri, Keluarga Brigadir J Anggap Layak Diberi Kesempatan Kedua, Kompolnas: Tindakannya Jadi Contoh

Kamis, 23 Februari 2023 | 15:13
YouTube Tribunnews.com

Richard Eliezer (Bharada E) saat menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Gridhot.ID - Polri memutuskan untuk tidak memecat Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu dari instansi kepolisian.

Adapun Bharada E merupakan salah satu terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang berstatus justice collaborator (JC) atau saksi pelaku.

Kendati demikian, Bharada E disanksi demosi selama 1 tahun imbas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Keputusan itu berdasarkan hasil sidang etik yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Melansir Kompas.com, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi hasil putusan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang tidak memecat Bharada E.

Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto mengatakan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, terungkap berkat kejujuran Bharada E.

"Satu hal kejujuran sangat tinggi nilainya. Ini poinnya, karena dengan kejujuran dialah, maka kasus Duren Tiga bisa terungkap," ujar Benny di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Benny juga menilai keputusan sidang KKEP itu tidak akan merusak citra Polri.

"Menurut kami tidak, karena nanti kembali yang bersangkutan ini tentunya akan diuji untuk bisa menunjukkan betul-betul perilaku, sikap, tindakannya yang menjadi contoh," ujarnya.

Benny juga menghadiri langsung pelaksanaan sidang etik terhadap Bharada E. Mulai dari proses pembuktian hingga putusan.

Adapun sidang etik Bharada E digelar pada Rabu sejak pukul 10.00 WIB hingga 17.30 WIB secara tertutup.

Baca Juga: Siap Biayai Pernikahan Bharada E dan Ling Ling, Hotman Paris Usul Tempat Ini Jadi Lokasi Hajatan: Kita Jemput dari Penjara

Kompolnas juga menilai bahwa putusan terhadap Bharada E sudah tepat.

"Sudah sudah, karena kami cermati tadi pertimbangan-pertimbangan yang diberikan, sisi-sisi yang meringankan kemudian argumentasi yang disampaikan plus putusan pengadilan, ini menjadi penting," tuturnya.

Respons Keluarga Brigadir J

Senada dengan Kompolnas, keluarga Brigadir J menilai putusan etik yang dijatuhkan Polri terhadap Bharada E sudah tepat.

"Apa yang diputuskan oleh sidang etik kepolisian dalam pertimbangannya sudah tepat," ujar tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, Rabu (22/2/2023).

Martin menilai, putusan Polri mempertahankan Bharada E layak diberikan lantaran telah mengakui tindakannya dalam proses hukum yang telah dilalui.

Ia berharap, putusan etik tersebut menjadi kesempatan bagi Bharada E menebus kesalahan yang pernah dilakukan.

"Menurut saya, Richard layak diberikan kesempatan kedua untuk bisa menebus kesalahannya," kata Martin.

Sebelumnya, dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Bharada E telah divonis satu tahun enam bulan penjara.

Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut pidana 12 tahun penjara.

Salah satu yang meringankan vonis adalah status Bharada E sebagai justice collaborator.

Dalam kasus ini, Bharada E menjadi terdakwa bersama eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi serta rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.

Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Terdakwa lainnya juga sudah divonis.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.

Baca Juga: Adik Brigadir J Kecewa? Reza Hutabarat Unggah Foto Ini Usai Bharada E Divonis Ringan, Singgung soal Kejahatan dan Kejujuran

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Kompas.com