David Alami Diffuse Axonal Injury, GP Ansor Tegas Minta Polisi Jerat Mario Dandy dengan Pasal Pembunuhan Berencana: Penganiayaan Berat Tidak Menggunakan Emosional Manusia

Sabtu, 25 Februari 2023 | 16:00
KOMPAS.com/DZAKY NURCAHYO dan Yaqut Cholil Qoumas

Mario Dandy terancam terjerat pasal pembunuhan berencana

Gridhot.ID - Aksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, anak Rafael Alun Triambodo eks pejabat Ditjen Pajak terhadap anak petinggi GP Ansor, David kini berbuntut panjang.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Mario Dandy melakukan penganiayaan berat ke David pada Senin, 20 Februari 2023.

Mario Dandy menganiaya David akibat laporan dari teman dekat yang diduga pacarnya berinisial A.

Akibat serangan dari Mario Dandy, David mengalami luka berat hingga koma di rumah sakit.

Bahkan dilaporkan David mengalami Diffuse Axonal Injury yang artinya trauma benturan yang dialaminya setara dengan kecelakaan motor berkecepatan tinggi.

Mario Dandy pun langsung ditangkap polisi dan dijadikan tersangka atas kasus penganiayaan ini.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor meminta pihak kepolisian menjerat Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat pajak yang menganiaya kliennya, David (17) dengan pasal perencanaan pembunuhan

"Iya kami arahnya juga ke sana. Pada prinsipnya sesuai fakta hukum yang ada yang mengarah ke pasal itu. Kami saat ini kejarnya juga di Pasal 354 Pasal 355, di sana kan ada perencanaan. Sehingga bisa sampai perencanaan pembunuhan," kata tim kuasa hukum David, M Syahwan Arey kepada wartawan, Sabtu (25/2/2023).

Adapun pasal 354 KUHP berbunyi barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Sedangkan pasal 355 KUHP (1) soal penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Baca Juga: Pacar Mario Dandy Tolong David Usai Dianiaya, Bantu Angkat Kepala Korban saat Pendarahan, Kuasa Hukum: Dia Bukan Selfie!

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Syahwan mengatakan, penganiayaan brutal yang dilakukan kepada David tidak dilakukan secara serta merta, melainkan direncanakan terlebih dahulu.

"Karena awalnya mereka sudah merencanakan untuk bertemu dengan korban. Dari situ, itu kita melihat CCTV yang beredar, itu sudah maksud ke sana (perencanaan) karena itu penganiayaan berat dengan tidak menggunakan emosional seperti manusia lagi. Ini tindakan itu sudah berindikasi ke sana (pembunuhan)," ucapnya.

"Pada prinsipnya kami mendorong terus karena proses yang ada, dari tindakan yang terjadi itu dengan kronologi maupun semua hal itu makanya kami berharap untuk ke arah sana (sangkaan pasal perencanaan pembunuhan)," sambungnya.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas.com, tribunnews