Pacar Mario Dandy Tolong David Usai Dianiaya, Bantu Angkat Kepala Korban saat Pendarahan, Kuasa Hukum: Dia Bukan Selfie!

Sabtu, 25 Februari 2023 | 14:42
IST dan Twitter @YaqutCQoumas

Pacar Mario Dandy Satrio, AG (15) sempat menolong korban David usai dianiaya hingga koma

Gridhot.ID - Polisi menyebut AG (15), pacar Mario Dandy Satrio sempat menolong korban David usai dianiaya anak pejabat pajak, hingga tak sadarkan diri.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan hal itu terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi berinisial N yang merupakan orang tua dari teman korban.

Menurut kesaksian N, kata Kombes Ade, AG sempat membantu N untuk menolong korban David yang saat itu sudah mengalami pendarahan.

"Saksi N, yakni ibu dari rekan korban meminta tolong ke saksi AG untuk mengangkat kepala korban supaya aliran pendarahannya tidak masuk ke hidung usai dianiaya," kata Kombes Ade dalam konferensi persdi Jakarta, Jumat (24/2/2023).

Saat itu, Kombes Ade menambahkan, saksi N sempat menyampaikan kepada AG untuk meletakkan kepala korban David ke pangkuannya.

Adapun status AG, Kombes Ade mengatakan bahwa saat ini masih sebagai saksi dalam kasus penganiayaan terhadap korban David.

Sementara itu, kuasa hukum AG membantah kabar yang menyebut kliennya berswafoto (selfie) saat David terkapar setelah dianiaya Mario.

Kabar yang menyebut AG berswafoto di atas tubuh korban yang sudah tidak berdaya itu beredar di media sosial.

"Kami mau klarifikasi hal yang paling penting (soal kabar AG) ada selfie di atas tubuh D, itu sama sekali tidak benar. Pose selfie itu tidak benar," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, ditemui Kompas.com di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Menurut Mangatta, kejadian yang sebenarnya, AG memegang kepala korban, bukan berswafoto.

AG disebut sedih melihat kondisi korban yang dianiaya Mario.

Baca Juga: Pakai HP Mario Dandy untuk Merekam, Ini 5 'Dosa' Sean Lukas saat Insiden Penganiayaan David, Kini Nyusul Jadi Tersangka

"Pada saat korban ini sudah tergeletak, dia (AG) bukan selfie, dia memegang kepalanya (D) dan meminta pertolongan justru," ujarnya.

Mangatta juga menyampaikan bahwa kliennya tidak menyuruh Mario untuk menganiaya korban.

AG, ujar Mangatta, justru berulang kali mengingatkan Mario agar tidak melakukan kekerasan.

"Dia (AG) sudah 2 kali bahkan 3 kali kalau enggak salah, tapi di-BAP (berita acara pemeriksaan) ada 2 kali dia mengingatkan (Mario) untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Mangatta.

"Klien kami tidak ada niatan untuk itu. Dan ini (penganiayaan) murni atas pilihan tersangka (Mario)," imbuh dia.

Istimewa
Istimewa

Beredar video diduga penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap putra pengurus GP Ansor

Diketahui, polisi telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang menimpa David, anak dari salah satu pengurus GP Ansor.

Dua tersangka itu yakni Mario Dandy Satrio (20) dan pemuda berusia 19 tahun berinisial S, warga Kelurahan Srengseng Jakarta Barat, yang merupakan teman dari Mario.

"Berdasarkan pengumpulan fakta-fakta barang bukti kemudian alat bukti, kami lakukan pendalaman pemeriksaan saksi-saksi secara intensif, kami mendapatkan bukti yang mengarah pada Saudara S, teman dari tersangka MDS yang akhirnya kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kombes Ade.

Terkait peran tersangka baru dalam kasus penganiayaan David, Kombes Ade mengatakan bahwa S ikut berada di tempat kejadian perkara (TKP) melakukan pembiaran dan sebagai perekam.

Lebih lanjut, Kapolres Metro Jaksel menjelaskan, peristiwa penganiayaan terhadap David terjadi pada Senin (20/2/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.

Baca Juga: Mario Dandy Ternyata Bukan Lulusan SMA Taruna Nusantara, Surat Ini Jadi Bukti soal Riwayat Pendidikan Anak Pejabat Pajak

Kronologinya, bermula pada Januari 2023 saat tersangka Mario mendapat informasi dari temannya berinisial APA, yang menyatakan bahwa pacarnya AG mendapatkan perlakuan tidak baik dari korban David pada 17 Januari 2023.

Setelah mendengar informasi tersebut, Mario kemudian mengonfirmasi kebenaran informasi itu kepada AG.

Setelah dibenarkan oleh AG, Mario menghubungi tersangka S pada 20 Februari 2023.

"Kemudian tersangka S bertanya, 'kamu kenapa?', akhirnya MDS menyatakan emosi, kemudian tersangka S menjawab, 'gua kalau jadi lu, pukulin aja itu, parah, Den'," ucap Ade.

Pada hari yang sama, Mario dan S mendatangi korban di daerah Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan dan diduga melakukan penganiayaan terhadap korban.

"Tersangka S bertanya kepada tersangka MDS, 'Ntar gua ngapain?' Kemudian tersangka MDS menjawab, 'Ntar lu videoin aja'," tutur Kombes Ade.

Kombes Ade menjelaskan bahwa S merekam penganiayaan terhadap korban menggunakan ponsel milik tersangka Mario.

Atas perbuatannya, tersangka S terjerat Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Baca Juga: Hancur Karier Rafael Alun, Ayah Mario Dandy Kini Dicopot dari Jabatannya di Ditjen Pajak, Harta Rp 56 Miliar Ditelusuri Asal-usulnya

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Kompas.com