Gridhot.ID - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Sean Lukas atau SLR (19) sebagai tersangka baru dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) kepada David (17) anak pengurus GP Ansor.
Sean Lukas adalah teman Mario Dandy Satrio, anak pejabat Pajak yang menjadi tersangka utama dalam kasus penganiayaan ini.
Mengutip Kompas.com, Sean Lukas ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa oleh penyidik sejak Kamis (23/2/2023) siang.
"Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti, dan barang bukti yang kami temukan dari pendalaman penyidikan, malam ini kami telah mengalihkan status SLR sebagai tersangka," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam, Kamis (24/2/2023).
Berdasarkan keterangan Ade, setidaknya ada lima 'dosa' yang membuat Sean Lukas ditetapkan sebagai tersangka.
Pertama, Sean Lukas terbukti menerima ajakan Mario untuk pergi menemaninya menganiaya korban.
Kedua, Sean Lukas juga terbukti memanas-manasi pelaku hingga membuat korban dihajar bertubi-tubi.
"Memberikan pendapat kepada tersangka MDS, 'wah parah itu, ya sudah hajar saja'," kata Ade.
Peran ketiga, Sean Lukas juga merekam aksi penganiayaan sadis yang dilakukan Mario terhadap David.
Keempat, Sean Luka tidak mencegah terjadinya aksi penganiayaan itu dan malah melakukan pembiaran.
"Ketiga, SLR merekam tindak kekerasan menggunakan HP pelaku. Lalu, dia terbukti membiarkan terjadinya tindak kekerasan serta tidak berusaha mencegahnya," kata Ade.